Selasa 21 Feb 2023 15:26 WIB

Kronologi dan Pangkal Ricuh Penghentian Ibadat Jemaat Kemah Daud oleh Warga yang Viral

Jemaat Kemah Daud akui izin gedung yang digunakan untuk beribadah masih dalam proses.

Gedung Gereja Kristen Kemah Daud di Jl Anggrek, Rajabasa, Kota Bandar Lampung belum memiliki izin untuk peribadatan. Penggunaan gedung ini sempat memicu ketegangan dengan warga sekitar yang videonya sempat viral di media sosial. (ilustrasi)
Foto:

Lurah Rajabasa Jaya Sumarno mengatakan kejadian tersebut hanya miskomunikasi kedua belah pihak. Sebenarnya pihak jemaat diberi waktu dari Maret 2022 untuk membuat izin lingkungan. Menurutnya, gedung yang dipermasalahkan warga setempat pernah dipakai setelah itu dikunci lagi, tetapi sejak Februari 2023 dipakai lagi untuk ibadat.

“Tetapi proses izinnya tidak dikerjakan. Mereka memaksa memakai tempat ini untuk ibadat,” kata Lurah Rajabasa Jaya Sumarno saat ditemui Republika, Selasa (21/2/2023). 

Menurut dia, pihak pemerintah dan pamong setempat tidak melarang aktivitas ibadat jemaat GKKD asalkan sesuai dengan peraturan yang ada. “Bukannya kami melarang tapi karena izinnya belum ada untuk sementara untuk tidak digunakan dulu,” kata Sumarno.

Sumarno mengatakan, sejak dulu pihak jemaat GKKD belum pernah mengajukan izin. Pada 2014 memang pernah ada pengajuan izin, akan tetapi berdasarkan argumen dan pernyataan warga bukan minta izin untuk rumah ibadah tapi sebatas berkaitan dengan pemilihan anggota legislatif dengan meminta tanda tangan.

Warga sekitar melarang dan tidak mengizinkan gedung/rumah tinggal itu dijadikan gereja karena penduduk sekitarnya mayoritas Muslim. Sedangkan, mayoritas jemaat GKKD ini berasal dari luar lingkungan mereka atau pendatang.

Marlena (48 tahun), ibu rumah tangga di Jl Anggrek, mengatakan mayoritas di lingkungan tempat tinggalnya muslim, dan bisa dihitung kalau ada warga nonmuslim. “Artinya, tidak mungkin ada gereja, kalau warganya banyak muslim,” tuturnya.

Menurut dia, keberadaan rumah tinggal dijadikan gereja untuk jemaat beribadat sudah menjadi biasa. Padahal, jemaatnya berasal dari luar lingkungan tempat tinggal tersebut, dan dinilai mengganggu aktivitas warga yang Muslim di lingkungan tersebut. 

“Kalau memang mayoritas warganya nonmuslim, silakan dirikan gereja, tidak masalah,” ujar ibu tiga anak tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto membenarkan kejadian tersebut, yang dipicu soal pendirian rumah ibadah. Menurut dia, warga setempat tidak melarang kegiatan ibadah tapi mempertanyakan izin kegiatan tempat ibadah tersebut.

Ia mengatakan, Forkopimda Kota Bandar Lampung tengah membahas masalah tempat ibadah tersebut pascakejadian dengan pihak gereja, dan warga setempat. Diharapkan, semua pihak dapat mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung Puji Raharjo mengatakan, warga tetap mewujudkan rasa toleransi beragama di lingkungan masing-masing dengan damai. Menyelenggarakan kegiatan ibadah setiap umat beragama dijamin undang undang, semua harus mendukungnya.

Terkait dengan kejadian di Gereja Kristen Kemah Daud, dia mengatakan pihak gereja agar dapat mengikuti peraturan yang berlaku agar kegiatan peribadatan dapat berjalan aman dan lancar. Penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah tetap harus mengikuti peraturan yang ada agar tidak terjadi gesekan di masyarakat.

Menurut dia, dengan memiliki izin dari pemerintah, "Kegiatan peribadatan bagi umat kristiani dapat berjalan lancar, aman, dan damai tanpa ada rasa khawatir lagi."

 

 

photo
Masjid yang berubah jadi gereja di Italia (ilustrasi) - (republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement