REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta saat ini berupaya untuk menuntaskan vaksinasi booster untuk hewan ternak, dalam rangka mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK). Vaksinasi booster baru hewan ternak sendiri sudah dilakukan sejak Januari 2023 lalu.
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, Sri Panggarti mengatakan, vaksinasi PMK dosis pertama dan kedua sudah selesai dilakukan. Pihaknya pun saat ini fokus untuk menyelesaikan booster atau dosis ketiga.
"Vaksinasi PMK dari pemerintah pusat sampai ketiga, tapi diutamakan memperluas cakupannya dulu. Di Kota (Yogyakarta) sapi tidak terlalu banyak," kata Panggarti belum lama ini.
Selain vaksinasi, pihaknya juga turin melakukan pemantauan terhadap kondisi sapi ataupun kambing yang ada di Kota Yogyakarta. Panggarti menyebut, hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus PMK di Kota Yogyakarta.
Setidaknya, sudah ada sekitar 60 ekor sapi yang sudah divaksin booster. DPP Kota Yogyakarta pun telah telah memberikan vaksinasi PMK sekitar 242 dosis, baik itu vaksinasi dosis pertama, kedua, maupun ketiga.
Jumlah sasaran vaksinasi booster untuk hewan ternak ini juga sama dengan dosis pertama dan kedua. Meski demikian, Panggarti menuturkan bahwa masih ada susulan beberapa ekor hewan ternak yang diproses vaksinasi untuk dosis pertama sampai dosis ketiga.
"Ada sapi yang dijual, tapi ada yang masuk dan lahir. Masih ada beberapa ekor yang susulan, karena ada sapi baru masuk atau yang lahir kita vaksin pertama, nanti kedua, dan ketiga seterusnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus PMK di Indonesia saat ini masih ada. Namun, saat ini PMK sudah terkendali, dan tidak sebanyak saat dilaporkan pada 2022 lalu.
Untuk Kota Yogyakarta, menurut dia, berdasarkan hasil pemantauan hewan ternak sapi dan kambing tidak ditemukan adanya hewan yang menderita PMK. Jika ada sapi dan kambing yang sakit pun, segera ditangani dengan pengobatan guna mencegah terkena PMK.
"Kebijakan kepala dinas, semua sapi dan kambing yang sakit kita obati secara gratis. Petugas yang datang (mengobati), biar semua sehat, dan tidak terkena PMK,” kata Panggarti.
Bahkan, di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan yang dikelola DPP Kota Yogyakarta juga diterapkan tindakan yang sama. "Apabila ada sapi maupun kambing yang bergejala PMK ataupun sakit, tidak diterima. Sapi maupun kambing yang terkena PMK tidak boleh keluar," katanya.
Pihaknya pun terus melakukan pengawasan terkait dengan PMK ini. Termasuk akses keluar masuknya hewan ke Kota Yogyakarta juga diawasi, dan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Setiap hewan yang masuk juga harus dilaporkan ke kami. Yogya kemarin ada hibah sapi dan kambing dari provinsi, juga kita pantau, kita dampingi kelompok ternak," kata Panggarti.