REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, dirinya tidak berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Izil Azhar. Dia mengeklaim, namanya dibawa Izil untuk bisa meminta uang gratifikasi.
"Enggak ada (kaitannya), dia bawa nama aku kayaknya agar keras, agar mudah dikasih," kata Irwandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Irwandi juga mengeklaim tidak ada uang gratifikasi yang ia terima. "Enggak ada, sama sekali enggak ada," ucap dia.
Menurut Irwandi, uang gratifikasi yang diterima Izil diberikan kepada Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat itu. Modusnya, yakni sebagai bentuk uang keamanan. "Dia ngakunya GAM, ngakunya buat kasih ke panglima-panglima GAM," tutur Irwandi.
"Dulu gaya-gaya lama kan, masa GAM, masa GAM memang banyak uang keamanan, dia damai dibawa lagi, dan dikasih," tambah dia menjelaskan.
Sebelumnya, KPK menangkap Izil Azhar di Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023). Dia ditangkap setelah menjadi buronan sejak 2018 silam.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini berawal pada tahun 2007 sampai dengan 2012. Saat itu, Irwandi yang menduduki jabatan sebagai Gubernur Aceh diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah 'jaminan pengamanan' dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Gratifikasi itu terkait proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN. Irwandi kemudian mengajak Izil sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Izil merupakan tangan kanan Irwandi. Sebab, sebelumnya dia pernah menjadi bagian tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
Adapun penyerahan uang melalui Izil dilakukan secara bertahap sejak tahun 2008-2011 dengan nominal yang bervariasi. Mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di beberapa lokasi. Antara lain, yakni di rumah kediaman Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturahman Kota Banda Aceh.
Adapun sebelumnya Irwandi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Bahkan, dia sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 2018. Namun, Irwandi mendapatkan hak bebas bersyarat pada 25 Oktober 2022.