Rabu 15 Feb 2023 19:14 WIB

Keluarga Richard Eliezer Minta Jaksa tidak Banding, Ini Respons Kejagung

Vonis hakim untuk Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Foto:

Majelis hakim PN Jaksel, memvonis Richard bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga 46, Jumat (8/7/2023) lalu. Atas vonis tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Richard.  

Hukuman terhadap Richard ini jauh dari ekspektasi jaksa. Jaksa dalam rekusitor meminta majelis hakim menghukum Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun. Tuntutan jaksa itu mengacu pembuktian di persidangan atas dakwaan utama Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Richard terbukti menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J. 

Walaupun jaksa juga dalam tuntutan mengakui perbuatan Richard yang melepas peluru dari Glock-17 yang membuat Brigadir J tewas, adalah berdasarkan perintah dan rencana dari terdakwa Ferdy Sambo. Tim Advokasi Keluarga Brigadir J, pun menilai putusan majelis hakim terhadap terdakwa Richard melampau harapan masyarakat yang menghendaki penghukuman minimal.

“Majelis hakim ini, sangat bijaksana sekali dalam putusannya yang memberikan vonis sangat ringan untuk Eliezer (Richard),” begitu kata Kamaruddin Simanjuntak, di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Kamaruddin pun meminta agar jaksa, tak perlu melakukan banding atas putusan untuk Richard tersebut. Karena menurut dia, selain karena sudah ada pemberian maaf keluarga Brigadir J, pertimbangan hakim sudah memberikan alasan yuridis yang kuat.

Pun majelis hakim sudah merangkum semua aspirasi yang membuat para wakil tuhan itu yakin bahwa Richard dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah sebagai korban dari kejahatan terencana yang dilakukan terdakwa Sambo, serta isterinya terdakwa Putri Candrawathi. “Saya sejak awal mengungkap kasus ini, percaya bahwa Eliezer ini, orang baik. Masih muda. Dan dia melakukan itu memang karena keterpaksaan,” sambung Kamaruddin.

Hukuman untuk Richard ini paling ringan dari semua terdakwa. Pun menjadi yang paling tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim yang sama menghukum terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara.

Terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal hakim menghukum 13 tahun penjara. Hukuman terhadap dua terdakwa itu lebih tajam dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum keduanya masing-masing 8 tahun. Hakim juga memberatkan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi menjadi 20 tahun, dari hanya 8 tahun yang dimintakan jaksa.

Paling berat hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Majelis hakim menghukum pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. Mengacu tuntutan jaksa, hukuman Sambo hanya diminta penjara seumur hidup. Terhadap empat terdakwa lain yang mendapatkan hukuman lebih berat tersebut, pun sesuai dengan harapan Keluarga Brigadir J.

“Kami sangat menghormati kebijaksanaan hakim yang memberikan vonis ringan terhadap Eliezer. Dan sebaliknya kita melihat majelis hakim mengabulkan doa kita semua untuk menjatuhkan pidana seberat-beratnya terhadap terdakwa lainnya,” ujar Kamaruddin.

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement