Rabu 15 Feb 2023 09:29 WIB

Kepala Dishub DKI Bantah Tarik Raperda ERP dari DPRD

Dishub masih membahas Raperda ERP dengan dewan di tengah berbagai penolakan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Foto: Dok Satgas Covid-19
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, tidak ada rencana penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) yang mengatur electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar di Jakarta.

Dia menyampaikan, Dishub DKI hanya sedang mengomunikaskan payung hukum tersebut terlebih dahulu ke DPRD DKI untuk dikaji lebih dalam. "Jadi, sekali lagi itu bukan penarikan. Kami akan komunikasi dengan DPRD karena kan masih dalam pembahasan di DPRD," kata Syafrin di Jakarta pada Selasa (14/2/2023).

Dia menuturkan, dalam penyusunan Raperda ERP bakal melibatkan seluruh stakeholder. Sehingga payung hukum jalan berbayar nantinya bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaki.

"Contohnya begini, draft yang sudah ada, akan dikomunikasikan untuk dibahas, ditelaah mana yang urgen untuk dilakukan dalam Raperda LP2SE (terkait) ERP itu. Tentu akan kami kaji lebih detail setelah Raperda itu kami bahas kembali," kata Syafrin.

Sebelumnya,Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Pantas Nainggolan mengatakan, Raperda ERP bisa saja dicabut, karena mendapatkan berbagai penolakan dari elemen masyarakat. Namun, pihaknya belum menerima usulan resmi pencabutan raperda dari Pemprov DKI.

"Bisa nanti dicabut ada aturan secara resmi. Bisa dicabut tapi nanti lewat paripurna karena penyerahannya kan di paripurna maka diakhiri dengan paripurna," kata Pantas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Namun, dia menyebut hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai pencabutan Raperda tersebut. Informasi adanya pencabutan beleid itu baru didengarnya lewat media.

Dia menegaskan, jika memang ada langkah pencabutan Raperda, pihaknya menunggu pernyataan resmi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, untuk kemudian ditindaklanjuti. Nantinya akan dilakukan peninjuan ulang atau evaluasi kembali.

\"Ditunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari (Pj) Gubernur untuk menarik Raperda tersebut. Yang menyampaikan kan Gubernur, makanya yang mencabut juga Gubernur,\" tuturnya.

Haura Hafizhah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement