Selasa 07 Jul 2026 15:34 WIB

Kaji Usulan DTKJ, Pemprov DKI Segera Putuskan Kenaikan Tarif Transjakarta

Tarif Rp 5.000 untuk Transjakarta di dalam kota, Rp 10 ribu untuk Transjabodetabek.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Penumpang berada di dalam bus Transjakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Penumpang berada di dalam bus Transjakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) memberikan usulan kenaikan tarif Transjakarta, termasuk untuk layanan Transjabodetabek dan Mikrotrans. Adapun usulan yang diberikan adalah Rp 5.000 untuk Transjakarta di dalam kota, Rp 10 ribu untuk Transjabodetabek, dan Rp 2.000 untuk Mikrotrans.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku, telah menerima usulan yang disampaikan DTKJ. Dia menyatakan, bakal segera melakukan kajian terhadap usulan tersebut. Baru setelahnya, Pemprov DKI Jakarta akan memutuskan tarif Transjakarta, termasuk Transjabodetabek dan Mikrotrans atau angkot Jaklingko. 

Baca Juga

"Untuk usulan dari dewan transportasi tentunya segera akan dikaji oleh Pemerintah DKI Jakarta. Saya sudah mendapatkan usulan tersebut," kata Pramono di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Menurut dia, penyesuaian tarif memang sudah semestinya dilakukan, khususnya untuk layanan Transjabodetabek. Pasalnya, tarif untuk beberapa rute Transjabodetabek dinilai terlalu murah.

Pramono mencontohkan, saat ini Transjabodetabek rute SH2 (Blok M-Bandara Seokarno-Hatta) masih Rp 3.500 sejak beroperasi pada 12 Maret 2026. Padahal, tarif itu awalnya hanya untuk tiga bulan pertama beroperasi.

"Nanti kami bahas dan segera memang harus diambil keputusan terutama untuk Transjabodetabek yang ke bandara yang pada waktu itu saya janjikan dalam waktu tiga bulan akan kita umumkan. Ini sudah lebih dari tiga bulan, sehingga sekarang ini memang kita juga sedang membahas dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta mengenai hal tersebut," ucap Pramono.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi