Rabu 15 Feb 2023 05:30 WIB

PPATK Sebut Aliran Dana Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Anggota Parpol, Ini Respons KPU

Jumlah uang hasil kejahatan lingkungan itu mencapai Rp 1 triliun.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Hasyim Asy
Foto: Republika/Prayogi.
Ketua KPU Hasyim Asy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons pernyataan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa dana hasil kejahatan turut mengalir kepada anggota partai politik untuk keperluan pemilu. KPU menyebut temuan itu seharusnya disampaikan PPATK kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. 

"Dalam konteks kepemiluan, transaksi mencurigakan terkait pemilu dan pilakda penegakan hukumnya kan Bawaslu. Jadi informasi tersebut disampaikan kepada penegak hukum yang dalam konteks ini adalah teman-teman Bawaslu," ujar Hasyim kepada wartawan di kantornya, Selasa (14/2/2023). 

Baca Juga

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada awal Februari 2023, mengatakan pihaknya belum menerima informasi aliran dana kejahatan ke anggota partai itu secara resmi dari PPATK. Kalaupun PPATK menyampaikan hasil temuannya dalam bulan ini misalkan, Bawaslu tetap tidak bisa melakukan pengusutan. 

Pasalnya, kata Bagja, regulasi yang ada saat ini hanya memberikan Bawaslu kewenangan untuk mengawasi dan mengusut pendanaan kampanye partai politik. Adapun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Saat ini masih masa sosialisasi. 

Kabar soal aliran dana kejahatan mengalir ke anggota partai politik ini sebenarnya diungkapkan PPATK sejak pertengahan Januari lalu. PPATK menemukan bahwa uang hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) mengalir ke anggota partai politik untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024. Jumlah uang hasil kejahatan lingkungan itu mencapai Rp 1 triliun. 

PPATK menyebut, uang haram Rp 1 triliun itu berasal dari kejahatan pembalakan liar atau illegal logging. Uang tersebut mengalir ke anggota parpol sejak tiga tahun lalu. 

Hari ini, PPATK menyebut uang hasil kejahatan mengalir ke sejumlah orang untuk keperluan pemilu di berbagai tingkatan, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, aliran dana tersebut merupakan praktik pencucian uang. 

“Kita menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ dan faktanya memang ada. Itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU dan Bawaslu,” kata Ivan, usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement