Selasa 14 Feb 2023 18:32 WIB

Pemerintah Klaim Perppu Cipta Kerja Penuhi Syarat Kegentingan, Ini Dalihnya

UU Cipta Kerja diklaim mampu meningkatkan realisasi investasi menjadi Rp 1.207 T.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) bersama Badan Legislasi DPR membahas Perppu Cipta Kerja, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) bersama Badan Legislasi DPR membahas Perppu Cipta Kerja, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ada tiga kerangka kegentingan yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kegentingan pertama datang dari kepentingan nasional.

Kepentingan nasional tersebut berlandaskan ketenagakerjaan, pandemi Covid-19, produk domestik bruto (PDB), pemulihan ekonomi nasional, dan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Jika DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja, ia yakin bahwa pemulihan ekonomi nasional dapat berlangsung dengan baik.

Baca Juga

"RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diharapkan dapat disetujui oleh DPR dengan mempertimbangkan strategisnya undang-undang tersebut untuk menjawab dinamika global yang akan berdampak pada perekonomian nasional," ujar Airlangga dalam rapat pembahasan Perppu Cipta Kerja dengan Baleg, Selasa (14/2/2023).

Kegentingan kedua adalah dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal tersebut membuat adanya kekosongan hukum.

"Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang ada," ujar Airlangga.

"Ketiga, terjadinya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan atau kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," kata dia menambahkan.

Terakhir, adalah situasi global yang berdampak kepada permasalahan geopolitik, inflasi, krisis di berbagai sektor, dan stagflasi. Situasi global yang menyebabkan ketidakpastian di dalam negeri tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Apalagi, ia mengeklaim bahwa reformasi struktural UU Cipta Kerja mampu menurunkan hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia. Payung hukum tersebut juga telah meningkatkan realisasi investasi pada 2021 menjadi sebesar Rp 901,2 triliun dan pada 2022 naik menjadi Rp 1.207 triliun.

"Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, kami optimis bahwa pemerintah akan tetap dan dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dimana di tahun 2022 kita dapat mencapai 5,31 persen yang merupakan capaian tertinggi dalam 10 tahun terakhir," ujar Airlangga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement