Selasa 14 Feb 2023 16:35 WIB

Sidang Dugaan Kecurangan KPU Jadi Tertutup Saat Pemutaran Bukti Rekaman 

Majelis menilai kualitas video tersebut kurang baik dan tidak bisa didengarkan.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran kode etik 10 penyelenggara pemilu terkait dugaan kecurangan KPU, di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Sidang yang awalnya berlangsung terbuka untuk umum itu, berubah menjadi tertutup saat pengadu memutarkan video bukti kecurangan. 

Pengadu lewat kuasa hukumnya sebenarnya menyerahkan 32 alat bukti kepada majelis sidang DKPP terkait praktik manipulasi data parpol di KPU Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Namun, majelis sidang hanya memperbolehkan pengadu menampilkan dua alat bukti dengan alasan efisensi waktu. 

Baca Juga

Dua alat bukti itu adalah rekaman audio dan rekaman video. Rekaman audio didengarkan dalam persidangan yang isinya terkait perbaikan data verifikasi faktual partai politik. 

Sedangkan rekaman video berisikan klarifikasi terkait perubahan data yang disampaikan oleh teradu 9, yakni Kasubag Teknis KPU Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu. Jelly juga merupakan admin aplikasi Sipol, sebuah sistem yang digunakan KPU dalam proses pendaftaran hingga verifikasi parpol. 

Rekaman video ini diputar beberapa menit lalu terhenti ketika Jelly menyampaikan keberatan. Jelly mengaku merasa psikologisnya terganggu ketika video klarifikasi internal itu ditampilkan dalam sidang terbuka. 

"Mohon pertimbangan yang mulia, sebagaimana saya menjawab pada persidangan pertama, tentang kondisi psikologi yang saya alami waktu klarifikasi, apakah bisa pertimbangannya yang mulia agar rekaman klarifikasi ini hanya menjadi konsumsi majelis saja,” kata Jelly di hadapan persidangan. 

“Itu adalah klarifikasi internal yang kalau diumbar ke publik bagaimana kondisi psikologis saya,” imbuh Jelly. 

Merespons keberatan tersebut, Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito mengatakan kualitas video tersebut kurang baik dan tidak bisa didengarkan. Akibatnya, majelis tidak bisa menangkap isi video tersebut. 

Heddy lantas memutuskan agar rekaman video tersebut tidak usah diputar mengingat transkripnya juga sudah diterima majelis. "Majelis berkesimpulan transkrip rekaman yang disampaikan oleh pengadu diterima sebagai salah satu bukti di persidangan, tanpa harus memutar rekaman," ujarnya. 

Di sisi lain, tim kuasa hukum pengadu berkeras agar video itu tetap diputar. Tim kuasa hukum bahkan tak mempermasalahkan apabila sidang digelar secara tertutup asalkan video tetap diputar. 

Alhasil, majelis sidang memutuskan mengubah sidang jadi tertutup. Semua pengunjung, termasuk awak media, diminta meninggalkan ruangan sidang. “Sesuai permintaan kuasa pengadu, video ini bisa diputar dalam persidangan tertutup," ungkap Heddy. 

Pembuat aduan perkara ini adalah Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba. Sedangkan teradunya ada 10 orang, yakni Ketua KPU Sulut Meidy Yafeth Tinangon; Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Salman Saelangi; dan Koordinator Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Sulut, Lanny Anggriany Ointu. 

Lalu Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnando Majanto; serta Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Carles Y Worotitjan.  Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia; Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya; dan Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Iklam Patonaung. Teradu lainnya adalah Kasubag Teknis KPU Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu. Teradu terakhir adalah Komisioner KPU RI Idham Holik. 

Sembilan nama yang tersebut pertama diadukan karena diduga memanipulasi data berita acara hasil verifikasi partai politik dalam Sipol, dalam kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022. Manipulasi data itu diduga dilakukan untuk mengubah status kelolosan Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). 

Adapun Komisioner KPU RI Idham Holik diadukan karena diduga mengancam anggota KPU daerah dengan kalimat, "perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit". Ancaman itu disampaikan di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia di Ancol, Jakarta Utara, pada awal Desember 2022.

 

 

photo
Ilustrasi Jokowi dan Pemilu - (republika/mardiah)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement