Selasa 14 Feb 2023 15:52 WIB

Dampak KUHP Baru Terhadap Revisi UU ITE

Pemerintah mengusulkan tujuh poin perubahan UU ITE yang kini dibahas di DPR.

Karikatur opini
Foto:

Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis meminta sembilan fraksi untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU ITE. Setelah itu, DIM tersebut akan diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). 

"Pembahasan akan segera dilakukan setelah masa reses berlangsung, mudah-mudahan DIM bisa segera kami kirim untuk kemudian bahan rapat dalam forum bentuk panja pembahasan RUU," ujar Kharis.

Anggota Komisi I DPR Rizky Natakusumah menyambut baik keseriusan pemerintah dalam merevisi UU ITE. Namun, ia melihat adanya kerancuan dalam proses tersebut, yang baru dimulai pembahasannya pada Senin (13/2/2023).

Ia menjelaskan, surat presiden (surpres) revisi UU ITE sendiri sudah diterima DPR pada akhir 2021. Namun, Ketua DPR Puan Maharani baru membacakan surpres tersebut dalam rapat paripurna pada akhir Desember 2022.

Dalam rentang satu tahun tersebut, DPR sudah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022. Sedangkan sejumlah pasal dalam revisi UU ITE bersinggungan dengan KUHP yang lama.

"Berarti kalau misalnya Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 3 dicabut oleh KUHP apakah DIM dari pemerintah kemarin yang disampaikan oleh pemerintah ke DPR terkait revisi UU ITE yang melalui surpres 2021 apakah masih relevan atau tidak," ujar Rizky.

Adapun poin-poin revisi yang baru disampaikan oleh Menkominfo Johnny G Plate masih mengacu pada surpres yang dikirimkan pada akhir 2021. Artinya, sejumlah pasal di dalamnya tak lagi relevan dengan KUHP yang baru.

"Karena kalau misalnya sudah dicabut oleh KUHP, seharusnya pasal dan penjelasannya harusnya dicabut dong. Artinya apa? barang yang kita pegang sejauh ini masih perlu harmonisasi," ujar Rizky.

"Nah harmonisasi ini, karena ini inisiatif dari pemerintah artinya kan pemerintah yang harus bisa mengharmonisasi itu dan kemaren DIM yang sudah kita kumpulkan akan diberikan kepada pemerintah. Itu adalah DIM sandingan dari surpres yang disampaikan kepada kami pada 2021," sambung politikus Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, DPR menggelar rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Dalam forum tersebut, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya telah menerima surpres terkait revisi UU ITE.

Terungkap, surpres itu sudah diterima sejak 16 Desember 2021. Namun baru dibacakan dalam rapat paripurna pada November 2022.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan DPR sudah menerima Surat dari Presiden Nomor R58 tanggal 16 Desember (2021) tentang Rancangan UU Perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," ujar Puan dalam rapat paripurna, Kamis (17/11/2022).

Puan tidak menjelaskan kenapa surpres itu baru dibacakan saat itu. Namun usai rapat tersebut, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menjelaskan, revisi UU ITE merupakan tugas dari Komisi I DPR. Dalam setahun terakhir, Komisi I tengah berkutat dan fokus dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan sebagai UU.

 

photo
Kasus-kasus terkait UU ITE yang menarik perhatian publik - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement