Selasa 14 Feb 2023 11:00 WIB

Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Analisis Pakar

Pakar sebut ada tiga sebab musabab yang bisa membuat Sambo lolos dari hukuman mati.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menganalisis hukuman mati terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pusham UII mengungkapkan adanya tiga peluang Ferdy Sambo terhindar dari hukuman mati.

Peluang pertama, Ferdy Sambo dapat lolos dari hukuman mati jika banding atau kasasinya disetujui. Sebab putusan mati terhadap Sambo baru di pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga

"Putusan Sambo ini kan belum inkrah ya, masih ada upaya hukum banding dan kasasi yang kita belum tahu nanti bagaimana putusannya, bisa jadi hukuman mati atau bukan," kata Direktur Riset dan Publikasi Pusham UII Despan Heryansyah kepada Republika, Selasa (14/2/2023).

Kedua, Ferdy Sambo berpotensi lolos dari hukuman mati kalau eksekusinya molor hingga berlakunya KUHP baru pada 2026. Sebab ketentuan Pasal 3 KUHP baru menyebut jika terdapat perubahan aturan, diberlakukan yang paling meringankan.

"Jadi, ada opsi ketentuan dalam KUHP baru diberlakukan bagi Sambo dalam situasi demikian, yaitu pidana mati diganti dengan penjara seumur hidup," ujar Despan.

Walau demikian, Despan menyatakan ada banyak syarat yang mesti dipenuhi Sambo agar mendapat keringanan hukuman. Di antaranya memenuhi unsur berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya. "Untuk memperoleh ketentuan dalam KUHP baru ini tentu ada banyak persyaratan yang lebih dulu harus dipenuhi oleh Sambo, tidak secara otomatis memperoleh itu," ujar Despan.

Ketiga, Ferdy Sambo punya kesempatan terlepas dari jerat hukuman mati kalau mendapat pengampunan dari presiden Indonesia. Hanya saja, pengampunan ini merupakan hak presiden. "Hukum kita mengatur ada opsi lain bagi Sambo untuk menghindari hukuman mati, yaitu permohonan grasi kepada presiden RI," ujar Despan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah terdakwa Ferdy Sambo karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Senin (13/2/2023).

Sambo juga divonis bersalah atas perbuatannya melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J di Duren Tiga 46. Atas vonis tersebut, majelis hakim menghukum Sambo dengan pidana mati.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement