REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan kliennya, Kuat Ma'ruf, seharusnya bisa divonis bebas. Pernyataan ini disampaikannya jelang sidang putusan Kuat Ma'ruf oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami dari awal sampaikan, Kuat ini harusnya bebas karena dia tidak tahu-menahu sama sekali dari empat lokasi yang diduga akan ada perencanaan terkait dengan Duren tiga, yaitu Magelang, perjalanan Magelang ke Saguling, kemudian Saguling, dan Duren tiga. Dari empat lokasi, hanya satu kali berkomunikasi dengan Ferdy Sambo," katanya di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Kuat disebutnya hanya berkomunikasi dengan Sambo saat diminta memanggil Joshua lewat Ricky Rizal. "Yaitu ketika diminta memanggil Yosua lewat Ricky sebelumnya tidak pernah berkomunikasi, di manalah sesuatu itu dia disebut terlibat dalam perencanaan," katanya.
Mengenai kemungkinan banding setelah sidang vonis hari ini, Irwan mengatakan, langkah itu pasti akan diambil. Kuasa hukum disebutnya akan melakukan upaya banding berapa pun lama vonis penjara yang dikenakan kepada kliennya. "Jangankan delapan tahun, satu hari pun kami akan melakukan itu," ujarnya.
Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kuat diyakini jaksa bersama-sama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Joshua Hutabarat.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Hakim juga memberikan vonis 20 tahun penjara kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.