Senin 13 Feb 2023 21:36 WIB

Muhammadiyah : Vonis Mati kepada Sambo Sudah Tepat

Muhammadiyah menilai hal memberatkan Sambo adalah dia aparatur negara

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA —Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023), memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim menilai, Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir J. 

Putusan hakim itu mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak, karena dianggap telah sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu, salah satunya oleh Muhammadiyah.

Baca Juga

“Saya kira hukuman itu sudah sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (13/2/2023).

Dia menuturkan, bahwa vonis yang diberikan hakim memang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Hal ini terjadi, kata Mu’ti karena terdakwa merupakan seorang pejabat penegak hukum yang harusnya menegakkan hukum bukan justru melanggarnya, apalagi kasusnya sangat berat, yakni pembunuhan berencana. “Dia adalah aparatur penegak hukum yang menjadi dalang pembunuhan,” ungkap Mu’ti.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023), memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim menilai, Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Hakim PN Jaksel juga sebelumnya telah menjelaskan unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah terpenuhi. Penilaian ini membantah pembelaan Ferdy Sambo terkait unsur kesengajaan dalam kasus tersebut. "Majelis berpendapat bahwa unsur dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum telah nyata terpenuhi," jelas Iman.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement