REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merekomendasikan agar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Endar Priantoro ditarik kembali ke Polri dan diberi kenaikan pangkat. Terkait hal ini, Endar pun enggan berkomentar.
"Saya enggak ada tanggapan ya," kata Endar saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, KPK membenarkan telah mengirim surat rekomendasi kenaikan pangkat untuk Karyoto dan Endar ke Polri. Surat itu sudah sudah diajukan pada awal November 2022.
"Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Ali menjelaskan, rekomendasi kenaikan pangkat itu berdasarkan hak Karyoto dan Endar untuk mendapatkan pengembangan karir di instansi asalnya. Apalagi, keduanya telah lama bertugas di KPK.
"Didasari karena perlu ada pengembangan karir dari setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya," ujar Ali.
Oleh karena itu, Ali menyebut, usulan yang disampaikan KPK ke Polri merupakan hal wajar. Dia menegaskan, hal ini tidak berkaitan dengan kasus apapun yang sedang ditangani oleh KPK.
"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya," tegas dia.
Saat ini, Karyoto menyandang pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), sedangkan Endar berpangkat Komisaris Besar (Kombes). Keduanya ditugaskan di KPK sejak tahun 2019/2020.
Sebelum informasi mengenai usulan kenaikan pangkat ini beredar, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Namun, lembaga antirasuah ini mengaku tidak dapat membeberkan alasan maupun identitas pihak yang melaporkan kedua pejabat KPK tersebut.
Republika juga sudah mencoba menghubungi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. Namun, Karyoto tak merespons pesan tertulis yang dikirimkan.
Sebelum Karyoto dan Endar diminta kembali ke Polri, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto juga telah lebih dulu kembali ke instansi asalnya, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung). Alasan pulangnya Fitroh ke Korps Adhyaksa itu disebut-sebut terkait dengan penanganan kasus Formula E.
Namun, KPK membantah isu itu. KPK menegaskan bahwa Fitroh mengundurkan diri atas kemauannya sendiri lantaran ingin mengembangkan karir di Kejagung.
Lembaga antikorupsi ini pun meminta agar proses lidik dugaan rasuah penyelenggaraan balap mobil listrik di Jakarta tersebut tersebut tidak diseret ke ranah politik.
Ali mengatakan, penyelidikan Formula E dilakukan oleh tim dengan proses yang terbuka di internal KPK. Ia mengakui kerap ada perbedaan pendapat saat pembahasan Formula E. Namun, menurutnya, itu hal yang wajar.
"Jangan kemudian ada perbedaan internal KPK kemudian ditarik oleh pihak luar seolah-olah dibawa ke wilayah politik," ujar Ali beberapa waktu lalu.
Dia mengungkapkan, pihaknya sering mendengar penyelidikan kasus ini ditarik ke ranah politik. Apalagi, KPK pernah memanggil dan meminta keterangan dari eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pelaksanaan Formula E.
Meski demikian, Ali mengimbau agar narasi yang menuding KPK berpolitik segera dihentikan. Sebab, ia menekankan, pihaknya menyelidiki kasus ini atas dasar penegakkan hukum dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tegaskan, kami penegak hukum. Kacamata kami adalah proses penegakan hukum," tegas Ali.