Senin 13 Feb 2023 13:52 WIB

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, MAKI: Sudah Pas

Koordinator MAKI Boyamin sebut vonis 10 tahun penjara untuk Mardani Maming sudah pas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming menjalani sidang putusan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Koordinator MAKI Boyamin sebut vonis 10 tahun penjara untuk Mardani Maming sudah pas.
Foto: Istimewa
Mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming menjalani sidang putusan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Koordinator MAKI Boyamin sebut vonis 10 tahun penjara untuk Mardani Maming sudah pas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuka tindakan pidana korupsi. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun menilai vonis itu sudah tepat.

"Saya menghormati putusan itu. saya merasa sudah pas 10 tahun itu, tidak terlalu berat dan ringan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, hukuman tersebut sudah pas karena Maming diduga melakukan konflik kepentingan dengan memperdagangkan pengaruhnya selama menjabat sebagai bupati. Boyamin juga menyebut, dirinya selalu mengawal kasus ini sejak awal terkuak.

"Pak Maming ketika menjabat bupati diduga mengalihkan lahan tambang kepada (mantan Direktur PT PCN) Henry Soetio dengan kompensasi seakan-akan ada kerja sama padahal kerja samana itu diduga tidak setor modal dan tidak bekerja," jelas dia.

"Kerja sama itu diduga kamuflase dan majelis hakim sudah memvonis bersalah. Artinya hakim setuju ada rekayasa antara maming dan Henry Soetio," tambah dia menjelaskan.

Boyamin juga menanggapi santai pernyataan Maming yang merasa bahwa vonisnya merupakan sebuah fitnah. "Ini kan proses hukum, masa dianggap fitnah? Saya agak ketawa saja lah kalau dianggap fitnah," ujar Boyamin.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Maming 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Selain sebagai mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming diketahui pernah menjabat diberbagai jabatan penting. Antara lain, Bendahara Umum PBNU, Ketua DPD PDIP Kalsel, hingga Ketua HIPMI. Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro menilai terdakwa Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada Mardani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752. Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik Mardani dapat disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir. Mantan bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.

Vonis untuk Mardani Maming ini terkait perkara pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu tahun 2011. Mardani didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp 118 miliar.

Dalam kasus IUP ini, Mardani menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011. Vonis yang diberikan Majelis Hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU KPK dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan dan tuntutan membayar denda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU KPK juga menuntut MHM dengan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement