Senin 13 Feb 2023 10:27 WIB

Karangan Bunga Unik Hiasi PN Jaksel Jelang Vonis Ferdy Sambo

Hakim PN Jaksel hari ini menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai karangan bunga dengan kata-kata unik menghiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023), menjelang sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dan Putri adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tuhan Maha Tahu orang yang tidak punya malu, penipu, zolim dan kejam," tulis salah satu karangan bunga yang menyebutkan pengirimnya sebagai Emak-emak Jakarta. Karangan bunga berjejer di depan PN Jaksel yang berlokasi di Jalan Ampera Raya, Kecamatan Cilandak.

Ada juga yang menyebut-nyebut Richard Eliezer atau Bharada E. "We love you Icad, Pak Hakim tolong Richard hargai kejujurannya, berikan haknya sebagai justice collaborator, terus semangat Icad," tulis pengirim yang menyebut dirinya sebagai Group Facebook Save Bharada Eliezer Richard.

Baca juga : Suasana di PN Jaksel, Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ada juga karangan bunga yang mengutip perkataan Jenderal Hoegeng. "Selesaikan tugas dengan kejujuran karena kita masih bisa makan dengan garam," tulis karangan bunga lainnya.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara tiga terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Pada keesokan harinya, Selasa (14/2/2023) vonis untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan. Sementara vonis terhadap Richard Eliezer dijadwalkan dibacakan pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga : In Picture: Melihat Deretan Karangan Bunga di PN Selatan Saat Sidang Vonis Sambo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement