Jumat 10 Feb 2023 16:27 WIB

Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas Pengawas Berita 

Gugus tugas ini diharapkan dapat menurunkan tensi dan ketegangan pada Pemilu 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Mansyur Faqih
Ilustrasi Pemilu
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers membentuk gugus tugas pengawasan dan pemantau pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye selama gelaran Pemilu 2024. Gugus tugas ini diharapkan bisa menekan penyebaran kabar yang dapat memecah belah bangsa. 

Pembentukan gugus tugas ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua KPI Agung Suprio, dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Penandatanganan dilakukan pada saat acara peringatan puncak Hari Pers Nasional di Medan, Kamis (9/2/2023). 

"Penandatanganan keputusan bersama gugus tugas diharapkan dapat menurunkan penyebaran berita hoaks, black campaign, fitnah, dan isu SARA pada Pemilu 2024 mendatang," kata Bagja sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu, Jumat (10/2/2023). 

Bagja menjelaskan, keberadaan gugus tugas ini bisa mempercepat proses pemindakan terhadap berita fitnah dan berita hoaks yang sudah terlanjur beredar. Gugus tugas ini juga bisa mempercepat proses penegakan hukum terhadap pelakunya. 

Gugus tugas ini, lanjut Bagja, juga akan mengawasi, memantau konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan baik saat sosialisasi atau saat tahapan kampanye melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional. Pengawasan diutamakan terhadap perusahaan yang di bawah naungan KPI dan Dewan Pers. 

Bagja berharap kehadiran gugus tugas ini dapat menurunkan tensi dan ketegangan pada Pemilu 2024 mendatang. Dengan begitu, pemilu bisa berjalan damai dan polarisasi masyarakat bisa dikurangi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement