Jumat 10 Feb 2023 09:44 WIB

Jaksa Tahan Tiga Orang Dinkes Kabupaten Sukabumi ke Penjara

Dua pejabat dan staf ASN Dinkes Kabupaten Sukabumi merugikan negara Rp 37 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi (ilustrasi).
Foto: Dok Dinkes Kabupaten Sukabumi
Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dua mantan pejabat dan satu petugas aktif Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes) Sukabumi dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Kamis (9/2/2023). Mereka dianggap karena merugikan negara puluhan miliar rupiah dengan membuat surat perintah kerja fiktif.

"Ketiga tersangka kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut berinisial DI, SR, dan HA," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju di Sukabumi pada Kamis malam WIB.

Menurut Siju, ketiga diduga telah merugikan negara melalui modus membuat SPK fiktif bantuan provinsi (Banprov) Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.S aat itu, tersangka DI merupakan staf perencanaan, kemudian SR menjabat Kepala Seksi Program dan Perencanaan yang juga merangkap sebagai PPK di Dinkes Kabupaten Sukabumi.

Adapun HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Kabupaten Sukabumi. Dari hasil perhitungan penyidik, kata Siju, akibat ulah para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 37,3 miliar sesuai nilai bantuan yang dikucurkan oleh Pemprov Jabar pada tahun itu.

Menurut Siju, penahan terhadap ketiga tersangka sudah sesuai dengan aturan sekaligus antisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hasil kejahatannya. Para tersangka sementara dititipkan ke Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Siju menyebut, penetapan tersangka dua mantan pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi dan satu aparatur sipil negara (ASN), sudah melalui berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan.S elain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi.

Hasilnya, seluruh keterangan mengarah kepada ketiga tersangka. "Kami masih mengembangkan kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Siju.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement