Kamis 09 Feb 2023 14:13 WIB

Firli: KPK Pantau Pemerintahan, Bukan Cawe-cawe

KPK kerap mendatangi kementerian/lembaga dalam rangka pemantauan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, KPK kerap mendatangi kementerian/lembaga dalam rangka pemantauan. Langkah pemantauan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi kita bukan cawe-cawe sebenarnya Pak, tapi amanat UU, terpaksa kita datang ke kementerian kita lihat apakah peraturan kementerian sudah betul-betul memastikan bahwa tidak akan terjadi korupsi," ujar Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (9/2).

Baca Juga

"Tidak ada celah korupsi, itu kita pastikan," sambungnya menegaskan.

Adapun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, monitoring adalah bentuk kajian-kajian yang orientasinya adalah untuk meningkatkan efektivitas program pemerintah. Pemantauan yang dilakukan KPK terhadap pemerintah melalui proses dari inputnya, maupun laporan-laporan masyarakat.

"Kemudian kami tentukan fokus-fokus area mana yang akan kita kaji di tahun-tahun berjalan. Kami pada 2022 ini menetapkan 27 kajian yang kemudian prosesnya setelah kami kaji, disimanesi bersama kementerian terkait, kemudian dibahas, baru kemudian kita sepakati apa-apa yang dapat ditindaklanjuti," ujar Nurul.

"Salah satu contoh tahun kemarin, di ATR/BPN bagaimana proses sertifikasi, baik hak milik, HGU, maupun HGB yang selama ini bukan hanya tidak efektif dan tidak efisien, bahkan kemudian masalah-masalah konflik sosial berawal dari ketidakpastian tersebut," sambungnya.

Transparency International Indonesia (TII) merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 yang mengacu pada delapan sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik pada 180 negara dan teritori. Skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.

Menurut TII, Indonesia hanya mampu menaikkan skor IPK sebanyak dua poin dari skor 32 selama satu dekade terakhir sejak 2012. Pada 2021, skor IPK Indonesia adalah 38 dengan peringkat 96.

Hasilnya Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index Indonesia pada tahun 2022 melorot empat poin menjadi 34 dari sebelumnya 38 pada 2021 atau berada di posisi 110 dari 180 negara yang disurvei.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement