Rabu 08 Feb 2023 06:50 WIB

PKS Jadi Satu-satunya Fraksi Penolak Omnibus Law Kesehatan Jadi Inisiatif DPR

Baleg sudah mengambil keputusan menyetujui Omnibus Law Kesehatan jadi inisiatif DPR.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah (F-PKS), melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke sekolah swasta SMP Presiden Bekasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/5).
Foto: istimewa
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah (F-PKS), melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke sekolah swasta SMP Presiden Bekasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) menjadi usul inisiatif DPR setelah dilakukan penyusunan.

"Apakah hasil penyusunan terhadap RUU tentang Kesehatan Omnibus Law dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat memimpin Rapat Pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga

Setelah itu, seluruh anggota Baleg DPR menyatakan setuju terhadap proses penyusunan RUU Kesehatan untuk menjadi usul inisiatif DPR RI. Baidowi mengatakan, setelah mendengarkan pandangan mini fraksi, sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju. Sementara itu, lanjut dia, hanya satu fraksi yakni Fraksi PKS menyatakan menolak.

"Satu fraksi, yakni Fraksi PKS menyatakan penolakannya dan itulah era demokrasi kita, kita tetap memberi ruang yang sama kepada semua fraksi," ujarnya.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa menyampaikan beberapa catatan. Salah satunya, yakni meminta dilakukan konfirmasi ulang terlebih dahulu kepada 26 pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan ke Baleg DPR RI sebelum draf RUU Kesehatan diputuskan menjadi draf RUU inisiatif DPR RI.

"Menolak draf RUU Kesehatan ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya karena kami memandang ini belum selesai secara menyeluruh," kata Ledia.

Wakil Ketua Baleg DPR, M Nurdin, saat membacakan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf RUU tentang Kesehatan mengatakan bahwa RUU yang terdiri atas 20 Bab dan 478 Pasal itu diperlukan demi tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.

"Pengaturan RUU tentang kesehatan dengan metode omnibus law, yang menjadikan transformasi sektor kesehatan dari hulu hingga hilir," katanya.

Ia juga membacakan ketentuan penutup terkait draf RUU Kesehatan dengan metode omnibus law tersebut. "Saat undang-undang ini mulai berlaku, sembilan undang-undang dalam bidang kesehatan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku," ujarnya.

Setelah penyusunan RUU Kesehatan disetujui di Baleg, RUU kesehatan akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement