Sabtu 04 Feb 2023 14:36 WIB

Indeks Persepsi Korupsi Turun, Wapres: Kita Kaji Penurunannya Dimana

Wapres sebut perlu dilihat faktor yang sebabkan penurunan indeks persepsi korupsi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, Pemerintah akan melakukan pembahasan terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menurun pada 2022.
Foto: BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, Pemerintah akan melakukan pembahasan terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menurun pada 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, Pemerintah akan melakukan pembahasan terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menurun pada 2022. Berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII), IPK Indonesia menurun 4 poin dari 38 pada 2021 menjadi 34 sehingga berada di posisi 110 dari 180 negara yang disurvei.

"Kita akan melakukan pembahasan penurunan di sisi mana jadi kita bertekad untuk meminimalkan korupsi bagaimana," kata Ma'ruf dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Jakarta, Sabtu (4/2/2023).

Ma'ruf mengatakan, dalam pemberantasan korupsi setidaknya ada tiga pendekatan yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan. Menurutnya, jika ketiganya dilakukan maka korupsi akan menurun secara simultan.

Karenanya, dia menilai perlu dilihat kembali faktor yang menyebabkan penurunan indeks persepsi korupsi tersebut.

"Kita akan kita teliti ya, memang biasa itu kadang turun naik tapi yang jelas pemerintah berkomitmen untuk memberantas korupsi, dari pihak KPK sendiri dia menggunakan tiga pendekatan yaitu pendidikan, kemudian juga pencegahan dan penindakan. Ini secara simultan dilakukan. Karena itu kalau terjadi penurunan itu di mana," ujarnya.

Ma'ruf juga menegaskan tekad dan komitmen Pemerintah untuk memberantas korupsi di segala sektor. Dia berharap pada akhirnya sistem yang efektif membuat penindakan lebih kecil, karena pendidikan dan pencegahan telah berjalan efektif.

Dari sisi pencegahan, kata Ma'ruf, Pemerintah juga melakukan upaya-upaya menutup celah terjadinya korupsi. Salah satunya menciptakan pelayanan publik berbasis digital, salah satunya Mal Pelayanan Publik (MPP).

"Melalui pelayanan yang digital tanpa bertemu langsung sehingga cepat, mudah dan tidak ada celah melakukan pungli. Kemudian kita juga membuat semacam zona integritas di birokrasi,  kemudian wilayah bebas korupsi. Jadi itu semua dalam rangka meminimalkan korupsi," ujarnya.

Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia pada tahun 2022 merosot empat poin menjadi 34 dari tahun sebelumnya sebesar 38. Perolehan ini juga membuat posisi Tanah Air berada di peringkat ke-110 dari 180 negara yang disurvei atau melorot 14 tangga dari tahun 2021 yang mencapai ranking 96.

Adapun skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih. Transparency International Indonesia (TII) merilis IPK Indonesia 2022 mengacu pada delapan sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik pada 180 negara dan teritori.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement