Jumat 03 Feb 2023 15:58 WIB

KSP Indosurya Kembali Dijerat Seusai Vonis Lepas: Kasasi Plus Penyelidikan Baru

Mahfud Md mendorong Bareskrim melanjutkan penyelidikan terhadap KSP Indosurya.

Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri) dihadirkan saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Keduanya sempat menjadi terdakwa namun divonis lepas oleh PN Jakarta Barat dalam perkara dugaan penggelapan dana nasabah. (ilustrasi)
Foto:

Kuasa hukum bos KSP Indosurya Henry Surya, Soesilo Aribowo menghormati langkah hukum Kejagung yang mengajukan kasasi atas putusan lepas PN Jakarta Barat. Soesilo menilai apa yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan hak mereka sebagai penegak hukum. Meskipun begitu, ia tetap berpendapat putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. 

"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," kata Soesilo dalam keterangan pers, Rabu (1/2/2023). 

Mengenai putusan onslag, Soesilo menyatakan perbuatan Henry Surya bukan merupakan tindak pidana tapi domain perdata. Sebab, Henry Surya memang tengah melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yang sudah disahkan pengadilan niaga. Putusan itu, lanjut Soesilo secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.

"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, nggak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," ujar Soesilo.

Soesilo juga menyebut kalau kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp16 triliun. Hal itu pun menurutnya diakui JPU melalui Surat Tuntutannya. 

"Kerugian anggota itu bukan Rp 106 triliun, tapi Rp 16 triliun. Ini saya meluruskan saja, supaya tidak salah. Dari kerugian Rp 16 triliun itu sudah dibayar sekitar hampir dari Rp 3 triliun, hampir 20 persennya melalui skema PKPU," ujar Soesilo.

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku heran dengan putusan PN Jakarta Barat terhadap bos KSP Indosurya. Karena menurut Mahfud, yang dilakukan KSP Indosurya merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana.

"Baik dari Kejaksaan Agung, kepolisian, maupun PPATK, tapi ternyata dibebaskan oleh MA. Kita tidak bisa menghindar dari putusan MA," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/1/2023) pekan lalu.

Padahal, lanjut dia, dakwaan terhadap KSP Indosurya sudah jelas pelanggaran Undang-Undang Perbankan pasal 26, yakni menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Penghimpun tersebut, lanjutnya, juga tidak bisa mengatasnamakan koperasi, karena sebanyak 23 ribu orang yang uangnya dihimpun, bukanlah anggota KSP Indosurya.

"Itu bisa juga termasuk pencucian uang kan gampangnya. Maka kita nggak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran, pemerintah dan Jaksa Agung akan kasasi membuka kasus baru dari perkara ini," tutur dia.

Mahfud lewat cuitannya di Twitter pada Selasa (31/1/2023) juga mendorong Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan kasus Indosurya sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti masing-masing.

 

 

 

 

Tak lama setelah pernyataan Mahfud, Bareskrim Polri membuka kembali penyelidikan untuk kasus baru KSP Indosurya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan, Kamis (2/2/2023) mengatakan, bahwa pihaknya sudah memulai penyelidikan baru KSP Indosurya tersebut sesuai dengan arahan dari Kabareskrim Polri.

"Sudah mulai lidik," kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Disebutkan bahwa ada beberapa yang diselidiki oleh pihaknya, baik itu perkara pokoknya (penipuan dan penggelapan)maupun tindak pidana pencucian uang. Penyelidikan itu, menurutnya, juga sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Mahfud MD.

"Iya, ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," kata Whisnu.

Sementara itu, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyebutkan, beberapa tindak pidana yang sedang diselidiki oleh pihaknya dalam proses koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sedang kami tangani beberapa tindak pidana terkait dengan Indosurya. Masih kami koordinasikan dengan JPU," kata De Deo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement