REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersuara mengenai kabar pelarangan menggunakan jilbab bagi pramugari di Indonesia. Komnas HAM menyayangkan tindakan tersebut karena bertentangan dengan prinsip HAM.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, setiap manusia berhak menggunakan pakaian sesuai keinginannya, termasuk mengenakan jilbab. Apalagi kebebasan beragama sekaligus menjalankan syariatnya melalui pemakaian jilbab merupakan amanah konstitusi.
"Berpakaian setiap orang kan bagian dari HAM, hak untuk berekspresi. Jadi, mau menggunakan jilbab itu adalah hak, mau tidak menggunakan jilbab itu adalah hak," kata Anis kepada Republika, Jumat (3/2/2023).
Anis mengingatkan perusahaan swasta maupun pemerintah untuk menjalankan konstitusi. Salah satunya dengan mengizinkan Muslimah mengenakan jilbab meski berprofesi sebagai pramugari.
"Jadi, semestinya semua institusi baik swasta, negara dan yang lain itu memberikan kebebasan bagi perempuan untuk memilih pakaian apa yang akan digunakan sesuai norma-norma kepantasan yang ada," ujar Anis.
Anis menegaskan, pelarangan ataupun pemaksaan berjilbab harus dilawan karena tak sesuai prinsip HAM. "Yang tidak boleh itu pemaksaan dan melarang (memakai jilbab)," kata mantan direktur eksekutif Migrant Care tersebut.
Anis juga memandang semangat kebebasan berpakaian sesuai syariat bagi Muslimah mesti digelorakan. "Saya kira itu bagian dari hak yang perlu terus didorong ke depannya," ujar Anis.
Sebelumnya, Ikatan Dai Indonesia menyayangkan masih adanya maskapai penerbangan Indonesia yang melarang awak kabinnya mengenakan jilbab.
Baru-baru ini bahkan maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendapat masukan dari Komisi VI DPR RI agar merevisi aturan seragam awak kabin sehingga para pramugari Muslim dapat mengenakan jilbab mereka sesuai tuntunan syariat Islam.
View this post on Instagram