Kamis 02 Feb 2023 17:01 WIB

Beda Rekonstruksi Kecelakaan dengan Keterangan Keluarga Almarhum Hasya

AKBP Eko direkonstruksi ikut membawa Hasya ke RS, padahal menurut keluarga tidak.

Jajaran Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Syahputra telah selesai di gelar di Jalan Srengreng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Foto:

Rangkaian rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya hari ini berbeda dengan keterangan pihak keluarga Hasya yang sebelumnya diungkapkan oleh kuasa hukum, Gita Paulina pada Jumat (27/1/2023).

Gita menerangkan, pada malam kejadian, Hasya diketahui hendak pergi ke kos salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat. Secara refleks, Hasya mengelak kemudian mengerem mendadak sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan.

Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan seorang pensiunan Polri pun melintas dan kemudian melindas Hasya. Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya, ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya.

Sehingga, Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia.  

Setelah meninggal, Hasya malah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Status tersangka Hasya itu diketahui setelah Polres Jakarta Selatan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) No. B/42/I/2023/LLJS kepada keluarga.

“Yang dikirimkan polisi adalah SP2HP penyelidikan yang disertai surat perintah penghentian penyidikan,” kata Gita, Jumat.

Pada hari ini, tim kuasa hukum maupun keluarga korban Hasya memilih untuk tidak datang memenuhi undangan rekonstruksi ulang. Alasannya, rekonstruksi tersebut dinilai maladministrasi.

"Kami kuasa hukum M Hasya Athalah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi," jelas salah satu kuasa hukum keluarga M Hasya Attalah, Rian Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2/2023).

Menurut Rian, hal itu karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Januari 2023.  Sehingga dengan adanya pemberhentian penyidikan kasus itu, menurut Rian, rekonstruksi menjadi tidak jelas rujukan dasar hukumnya.

"Selain itu kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian?" tanya Rian. 

Selanjutnya, Rian mengatakan, di hari yang sama pihaknya telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan kepada korban Hasya. Laporan tersebut diterima di Polda Metro Jaya dengan  nomor 589/II//2023SPKTPolda Metro 2 Februari 2023. 

"Kami harap bapak Kapolda dan bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjut pada laporan no 1497/x/2022/lljs yang merupakan laporan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," jelas Rian.

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, mempertanyakan tim khusus yang akan dibentuk untuk kasus kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah. Ia menanyakan apakah tim ini akan berbentuk tim pencari fakta atau tidak.

Kemudian, kalaupun ada tim gabungan pencari fakta, jangan sampai hanya fokus pada peristiwa terjadinya kecelakaan. Taufik menekankan, harus dilakukan menyeluruh serta komprehensif untuk menilai proses penanganan kasus tersebut.

"Yang paling pertama kalau kita ingin melihat iktikad baik dari pihak kepolisian untuk membereskan ini semua pertama-tama cabut tersangkanya dulu," kata Tobas sapaan Taufik Basari, Kamis (2/2/2023).

 

photo
Jejak kasus Hasya - (Republika/berbagai sumber)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement