Kamis 02 Feb 2023 16:43 WIB

Tujuh Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Terima Bantuan Hukum

Tersangka ingin kasus perusakan kantor Arema FC diselesaikan dengan mediasi.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo
Kondisi Kantor Arema FC setelah diserang sekelompok pengunjuk rasa saat aksi lanjutan Arema Bersikap, Malang, Jawa Timur,  Ahad (29/1/2023). Aksi yang berujung dengan perusakan Kantor Arema FC tersebut mengakibatkan sedikitnya tiga pegawai kantor Arema FC mengalami luka berat. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Foto: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Kondisi Kantor Arema FC setelah diserang sekelompok pengunjuk rasa saat aksi lanjutan Arema Bersikap, Malang, Jawa Timur, Ahad (29/1/2023). Aksi yang berujung dengan perusakan Kantor Arema FC tersebut mengakibatkan sedikitnya tiga pegawai kantor Arema FC mengalami luka berat. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Para tersangka perusakan kantor Arema FC telah menerima bantuan hukum dari sejumlah tim pengacara. Salah satu bantuan hukum berasal dari Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK).

Koordinator TATAK, Imam Hidayat mengatakan, tujuh tersangka perusakan Kantor Arema FC telah mendapatkan bantuan hukum. Dari tujuh tersangka, TATAK hanya memberikan bantuan hukum kepada lima tersangka. Sementara itu, dua tersangka lainnya sudah terlebih dahulu mendapatkan bantuan dari pihak lain.

Baca Juga

Imam menilai kasus perusakan Kantor Arema FC bukan hal disengaja. Sebab, kliennya semula hanya mau menyampaikan aspirasi kepada manajemen Arema. Manajemen dianggap tidak membantu korban dalam menangani tragedi Kanjuruhan secara penuh.

"Tetapi saat itu (aspirasi) berjalan, entah pemicunya apa, kemudian timbul chaos. Sebenarnya itu tidak dikehendaki karena Ferry (salah satu tersangka) dalam orasinya juga meminta maaf kalau selama ini aksi Aremania ini mengganggu lalu lintas di kota Malang. Artinya, memang untuk membuat chaos itu tidak ada," kata Imam saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (2/2/2023).

Adapun mengenai apa dan siapa pemicunya, Imam sendiri belum mengetahuinya secara pasti. Hal tersebut akan diproses dalam penyidikan atau persidangan nantinya.

Menurut Imam ,ada sejumlah langkah yang akan dilakukan timnya untuk membantu para tersangka. Pertama, yakni mencari tahu, menginvestigasi dan menghadap jajaran Polresta Malang Kota (Makota). Hal ini bertujuan guna mengetahui dasar yang membuat kliennya dijadikan tersangka.

Selanjutnya, pihaknya kemungkinan juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dengan kata lain, tim dan klien menginginkan agar kasus tersebut diselesaikan dengan cara mediasi. Sebab, fokus utama kasus ini sebenarnya permintaan pertanggungjawaban atas tewasnya 135 orang dalam tragedi Kanjuruhan.

Di samping itu, Imam berharap Polresta Makota dapat memfasilitasi pertemuan dengan manajemen Arema FC dan para tokoh Aremania. Kemudian juga diharapkan dapat melakukan pertemuan dengan pimpinan daerah di Malang Raya, baik itu Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Langkah ini bertujuan agar semuanya dapat kembali damai dan menyatu sehingga secara bersama-sama menyepakati untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan.

"Jadi nanti kita konsepnya seperti itu. Memang kita minta difasilitasi Kapolresta Pak Buher supaya memertemukan semua pihak. Kita terbuka. Jangan sampai bergeser (fokus ke tragedi Kanjuruhan) dan jangan sampai isu utamanya ditinggalkan," jelasnya.

Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan kantor Arema FC. Dari tujuh orang tersebut, lima di antara dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 tentang pengrusakan dan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. Sementara itu, dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dan atau pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata pria disapa Buher tersebut kepada wartawan.

Adapun lima tersangka yang dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 antara lain AA (24 tahun) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot. Kemudian warga Dampit, MF (24 tahun) yang bertugas membawa kantong berisi cat yang dilempar ke kantor Arema FC. Yang ketiga, yakni NM (21 tahun) dengan peranan sebagai pihak yang membawa bom asap dan pipa besi untuk melakukan pemukulan terhadap korban.

Selanjutnya, terdapat tersangka AC (29 tahun) asal Dampit yang telah melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban. Lalu ada pula KA (22 tahun) asal Pakis, Kabupaten Malang yang sudah melempar batu ke arah Kantor Arema FC.

Sementara itu, dua tersangka yang dijerat Pasal 160 KUHP antara lain MFK (37 tahun) asal Dampit yang bertugas memimpin dan mengkoordinasikan aksi. Kemudian dia juga telah melakukan pertemuan pada saat sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang tertentu. Selanjutnya, terdapat FH (34 tahun) asal Pujon, Kabupaten Malang yang dijerat dengan pasal sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement