Kamis 02 Feb 2023 16:28 WIB

Anggota Komisi III DPR Pertanyakan Pembentukan Tim Khusus Kasus Kecelakaan Hasya

Polisi diminta terlebih dulu cabut status tersangka almarhum Hasya.

Rep: Wahyu Suryana, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Jajaran Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Syahputra telah selesai di gelar di Jalan Srengreng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Foto:

Pihak Mabes Polri memastikan penyelesaian kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa M Hasya Attalah akan dilakukan secara transparan. Salah satunya dengan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut.

“Kita transparan dan akomodir apa yang diinginkan masyarakat,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/2/2023).

Menurut Ramadhan, Polda Metro Jaya sendiri telah membentuk tim khusus untuk membuat kasus kecelakaan maut ini lebih terang. Tim tersebut tidak hanya dari internal kepolisian, bahkan pihak di luar kepolisian serta sejumlah ahli dan pakar juga dilibatkan. Pembentukan tim khusus tersebut merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“PMJ (Polda Metro Jaya) telah membentuk tim yang terdiri dari pengawasan internal dan eksternal, kita tunggu saja,” ucap Ramadhan.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mengusut kasus kematian Hasya yang diduga tewas ditabrak pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono. Hasya ditetapkan tersangka karena karena dianggap lalai yang menyebabkan kematiannya sendiri.

"Saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," terang Fadil.

Kuasa hukum keluarga almarhum Hasya, Gita Paulina pada Jumat (27/1/2023) memberikan keterangan pers terkait kasus ini. Menurutnya, peristiwa tabrak lari terhadap korban terjadi pada Kamis (6/10/2022) di wilayah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Gita menerangkan, pada malam kejadian, Hasya diketahui hendak pergi ke kos salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat. Secara refleks, Hasya mengelak kemudian mengerem mendadak sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan.

Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan seorang pensiunan Polri pun melintas dan kemudian melindas Hasya. Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya, ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya.

Sehingga, Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia.  

Setelah meninggal, Hasya ditetapkan tersangka. Status tersangka Hasya itu diketahui setelah Polres Jakarta Selatan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) No. B/42/I/2023/LLJS kepada keluarga.

“Yang dikirimkan polisi adalah SP2HP penyelidikan yang disertai surat perintah penghentian penyidikan,” kata Gita, Jumat.

Dengan demikian, Gita menyimpulkan, dalam perkara ini penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Jakarta Selatan dilakukan paralel alih-alih berjenjang. Menurutnya, pihak kepolisian melakukan dua proses sekaligus.

“Sambil menyelidik, menyidik. Nah tentunya keluarga waktu baca surat itu yang ditanya kapan Hasya jadi tersangka? Kapan juga kasus ini dinaikkan menjadi tersangka?” lanjut Gita menirukan pertanyaan orang tua Hasya.

 

photo
Jejak kasus Hasya - (Republika/berbagai sumber)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement