REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, tidak ada tempat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Surabaya yang melakukan aksi pungutan liar (Pungli).
Terkait adanya laporan oknum ASN yang melakukan Pungli dalam rekrutmen tenaga kontrak, Eri mengaku telah melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Eri berharap, Kejari Surabaya bisa memproses cepat laporan tersebut.
"Semoga prosesnya bisa cepat, sehingga itu bisa menjadi wawasan (peringatan) jangan sampai terlibat Pungli," kata Eri, Kamis (2/2).
Selain kasus tersebut, Eri mengungkapkan ada laporan lain terkait dugaan Pungli. Eri pun menyatakan bakal segera melaporkannya ke Kejari Tanjung Perak, Surabaya.
"Satu lagi juga ada yang akan masuk laporannya ke Kejari Tanjung Perak. Kasusnya sama, menjanjikan pekerjaan," ujarnya.
Eri kembali mengingatkan warganya untuk tidak takut melapor ketika menemukan aksi Pungli. Akan tetapi, lanjutnya, pelaporan terkait Pungli harus ada bukti konkret, sehingga bisa ditindaklanjuti.
"Walaupun tidak ada bukti, tapi beliau membuat surat pernyataan, saya bisa tindaklanjuti. Sehingga ketika saya laporkan itu ke kepolisian atau kejaksaan, maka pelapor bisa menjadi saksi di pengadilan," kata Eri.
Plt Kepala Inspektorat Surabaya, R. Rachmad Basari mengatakan, proses yang dilakukan Pemkot Surabaya saat ini melakukan pengumpulan bukti dan keterangan. Setelah terkumpul bukti dan keterangan dari pelapor, selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
"Sabar dulu, karena apa, permintaan keterangan di luar ASN memang membutuhkan dan menyesuaikan waktunya. Pada prinsipnya kita tidak menghentikan proses itu," kata Basari.
Ia menjelaskan, penindakan yang bisa dilakukan Inspektorat Surabaya disesuaikan dengan aturan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin. Ada tiga jenis sanksi yang diberikan jika terbukti terlibat Pungli, yakni ringan, sedang, dan berat.
Ia melanjutkan, sanksi tegas bagi pelqku Pungli adalah penurunan pangkat selama 12 bulan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat.
"Kalau ada unsur pidananya, dilihat pidana seperti apa. Apakah ada unsur pidana umum, atau tindak pidana korupsi, atau ada lagi satu tingkat di atasnya yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.
Basari menambahkan, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait oknum pelaku Pungli yang dilaporkan. Agar sanksi dan hukuman yang diberikan kepada oknum tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan.