REPUBLIKA.CO.ID, oleh Riga Nurul Iman, M Fauzi Ridwan
Pihak kepolisian pada Sabtu (28/1/2023) memastikan, mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraeni ditabrak mobil Audi A8 hingga meninggal dunia. Sehingga, pengemudi Audi A8 yakni Sugeng Guruh Gautama ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
"Menetapkan tersangka atas nama Sugeng Guruh Gautama, pengemudi mobil sedan warna hitam merk Audi,'' ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo didampingi Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo dan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Mapolres Cianjur, Sabtu malam.
Sebagai tersangka, Sugeng dijerat Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Tersangka diancam hukuman sampai 6 tahun penjara.
Sugeng sempat ditetapkan sebagai buron (DPO) oleh pihak kepolisian. Namun, tersangka kemudian menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur hingga akhirnya ditahan pada Ahad (29/1/2023).
Sempat beredar informasi viral bahwa Selvi ditabrak oleh kendaraan yang masuk dalam rombongan polisi. Menurut Ibrahim, sedan Audi A8 yang dikendari Sugeng tidak tergabung dengan rombongan kepolisian yang melintas pada saat itu.
Dari poses penyidikan dan penyelidikan terang Ibrahim, ada beberapa opini jenis kendaraan yang menabrak. Sehingga dari tim penyidik dan penyelidik melakukam pendalaman terkait kendaraan yang diduga menabrak atau terjadi insiden termasuk memeriksa kendaraan polisi yang melintas.
Hasil pemeriksaan dengan menggunakan scientific identification dan tim Inafis serta keterangan lain menyimpulkan korban ditabrak kendaraan Audi warna hitam. Di mana, kata Ibrahim, plat nomor mobil yang palsu menjadi kendala dalam pendalaman dan pengungkapan kasus.
"Barang bukti dalam kasus ini sepeda motor korban dan satu unit kendaraan Audi warna hitam dengan nopol terpasang palsu," kata Ibrahim.
In Picture: Uji Coba ETLE Mobile dengan Drone