REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial SMD (27 tahun) karena diduga menganiaya anak di bawah usia lima tahun (balita) di Palmerah, Jakarta Barat. Korban yang dianiaya meninggal.
"Kita tangkap pelaku kemarin (26/1/2023). Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan saat ditemui di Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Peristiwa ini berawal ketika SMD yang merupakan kekasih dari VA (24), selaku ibu korban tengah berada di rumah, Rabu (25/1/2023). Kala itu, pelaku sedang menjaga korban di rumah. Karena sang anak kerap menangis, SMD pun kesal hingga akhirnya menganiaya sang anak hingga terluka.
VA yang baru pulang pun kaget lantaran mendapati anaknya dalam kondisi seperti itu. VA sempat membawa sang anak untuk berobat ke rumah sakit. Namun demikian, sang bayi dinyatakan meninggal ketika dalam perawatan.
Peristiwa itu pun langsung dilaporkan oleh VA ke pihak Polres Metro Jakarta Barat. SMD pun akhirnya ditangkap di kediamannya di wilayah Jakarta Barat.
Dia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Jakarta Barat. Berdasarkan pemeriksaan sementara, SMD sebelumnya sempat terlibat kasus penggunaan narkoba.
Dirinya baru dinyatakan bebas sejak empat bulan lalu. "Hingga saat ini, yang bersangkutan masih diperiksa untuk kepentingan penyidikan," jelas Haris.