REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan pernikahan anak di bawah umur tidak maslahat. Sebab, pernikahan di bawah umur tidak baik dari segi kesehatan mulai dari kematian ibu dan anak, muncul anak stunting hingga masalah sosial yakni menambah angka kemiskinan.
"Pernikahan di bawah umur itu tidak maslahat, tidak baik. Maka itu, kita harus mengedukasi masyarakat supaya masyarakat mengambil yang terbaik, yang terbaik tidak menikahkan anak di bawah umur," ujar Ma'ruf dalam keterangan persnya di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Ini disampaikan Ma'ruf menanggapi maraknya pernikahan anak di bawah umur beberapa waktu terakhir. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi nikah atau kawin anak pada tahun 2022 ada kurang lebih 50.000 permohonan dari berbagai daerah.
Padahal kata Ma'ruf, sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah Kantor Urusan Agama (KUA) adalah minimal usia 19 tahun.
"Ya sebenarnya pemerintah sudah berusaha, negara berusaha supaya tidak terjadi perkawinan anak di bawah umur, karena itu ada Undang-Undangnya, karena memang akibatnya tidak baik ada stunting, ada kemiskinan, bahkan juga kematian anak, kematian ibu itu banyak," ujarnya.
Meskipun agama tidak melarang, kata Ma'ruf, masyarakat perlu memahami tentang bahaya dari pernikahan usia dini.
"Memang ada pikiran bahwa di masyarakat itu bahwa agama tidak melarang, karena itu kita harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat walaupun tidak dilarang oleh agama tapi agama melarang sesuatu yang membahayakan, menyuruh kita melakukan maslahat," ujarnya.
Untuk itu, dia mengimbau agar dilakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pernikahan anak. "Jadi UU sudah ada, maka juga edukasi pendekatan keagamaannya diperkuat, sehingga masyarakat tahu betul, paham bahwa larangan itu adalah untuk membawa kebaikan karena akibatnya seperti tadi itu," ujarnya.