Rabu 25 Jan 2023 07:43 WIB

Legislator: Tidak Masuk Akal Penertiban PKL Bogor Hanya untuk Musrenbang

Legislator sebut tidak masuk akal penertiban PKL di Bogor hanya untuk Musrenbang.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban PKL di kawasan Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/1/2023). Legislator sebut tidak masuk akal penertiban PKL di Bogor hanya untuk Musrenbang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban PKL di kawasan Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/1/2023). Legislator sebut tidak masuk akal penertiban PKL di Bogor hanya untuk Musrenbang.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sekitaran Pasar Kebon Kembang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor diteribkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada Selasa (24/1/2023). DPRD Kota Bogor pun angkat suara terkait penertiban ini.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, mengatakan berdasarkan informasi yang ia terima dari para PKL, penertiban ini dilakukan untuk melancarkan acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bogor Tengah yang akan dilaksanakan Rabu (25/1/2023).

Baca Juga

Ia pun menilai, jika penertiban PKL hanya untuk melancarkan kegiatan Musrenbang, maka tidak ada esensi didalamnya dan merugikan masyarakat kecil yang harus kehilangan pendapatan.

“Ini tidak masuk akal kalau penertiban hanya untuk melancarkan kegiatan Musrenbang Bogor Tengah karena disitu akan dijadikan lokasi Musrenbang, tidak ada esensinya. Kasian mereka,” tegas Mahpudi, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut, Mahpudi menilai jika Pemkot Bogor ingin menertibkan lokasi pasar, seharusnya ada langkah-langkah yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 125 tahun 2015 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Dimana sebelumnya perlu adanya pendataan dan pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan lokasi PKL dan terakhir perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan PKL.

“Jadi penertiban PKL itu tidak bisa sekonyong-konyong. Ada aturannya. Kalau mau Musrenbang kan bisa di tempat lain, anggaran ada, lokasi banyak, kenapa harus di pasar dan menyusahkan rakyat kecil,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan Satpol PP Kota Bogor dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menertibkan ratusan PKL di sekitar Pasar Kebon Kembang. Penertiban dilakukan terhadap PKL yang tersebar di Jalan Sawo Jajar, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan MA Salmun.

Camat Bogor Tengah, Abdul Wahid, menyebutkan diperkirakan ada sekitar 500 hingga 1.000 PKL di kawasan tersebut. Para PKL itu dinilainya selain membuat kumuh pusat perekonomian Kota Bogor, juga mengganggu hak pejalan kaki.

“Soalnya sudah terlalu sadis di sini. Dari mulai bahu jalan, jalan, trotoar, saluran air, mereka okupansi para PKL. Jadi pada kesempatan ini kami dengan jajaran OPD lain melakukan penertiban,” kata Wahid usai penertiban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement