REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan satu tersangka tambahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Selasa (24/1/2023). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, satu tersangka baru yang ditetapkan tersebut adalah inisial MA.
Tersangka MA, Kuntadi menerangkan, adalah pihak swasta. MA ditetapkan tersangka selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka MA yang baru ditetapkan,” begitu kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (24/1/2023) malam.
Kuntadi menerangkan, tersangka MA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejakgung, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Penahanan tersangka MA, kata Kuntadi, dilakukan sementara selama 20 hari.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan,” begitu terang Kuntadi.
MA, adalah tersangka ke-4 dalam penyidikan kasus korupsi BTS 4 G BAKTI di Kemenkominfo. Sebelumnya, penyidik Jampidsus, Rabu (4/1/2023) menetapkan tiga tersangka awalan dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka awalan tersebut, diantaranya, Anang Acmad Latif (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Lainnya Yohan Suryato (YS) yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Tenaga Ahli Humas Development (HUDEV) di Universtias Indonesia, dan Galumbang Menak S (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Moratelematika Indonesia.
Ketiga tersangka itu, pun sudah dilakukan penahanan. Kuntadi melanjutkan, dalam penyidikan terungkap, peran tersangka MA, bertalian dengan peran tersangka AAL.
“Dalam perannya sebagai tersangka, MA sebagai account director PT Huawei Tech Investment secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan BTS 4 G BAKTI Kemenkominfo,” katanya.
Lewat peran jahat tersangka MA yang melakukan persekongkolan, membuat AAL selaku pengambil kebijakan tertinggi dalam proses tender penyediaan infrastruktur BTS 4 G, memenangkan penawaran harga dari PT Huawei Tech Investment.
Adapun peran tersangka AAL, tersangka YS, dan tersangka GMS, sebelumnya sudah pernah dijelaskan, Rabu (4/1/2023). Tersangka AAL selaku Dirut BAKTI melakukan kesengajaan mengeluarkan aturan yang sudah disepakati untuk menutup peluang pihak-pihak tertentu dalam proses pelelangan pengadaan dalam proyek BTS 4 G.
“Sehingga aturan tersebut memberikan celah bagi vendor-vendor tertentu untuk mendapatkan proyek tersebut. Dan membuat persaingan yang tidak kompetitif dalam penawaran,” ujar Kuntadi.
Dalam pembuatan aturan tersebut, kata Kuntadi menerangkan, hasil penyidikan juga menemukan adanya mark-up atau penggelembungan harga atas komponen proyek dalam pengadaan.
“Sehingga terjadi semacam pengamanan dalam pengadaan,” katanya.
Dan tersangka GMS, disebutkan turut serta memberikan masukan dalam pembuatan aturan-aturan tersebut. Sehingga diketahui adanya beberapa hal yang hanya menguntungkan vendor atau konsorsium serta perusahaan milik yang bersangkutan.
Adapun tersangka YS, kata Ketut menjelaskan, terbukti dalam penyidikan melakukan tindakan melawan hukum dengan memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis. Namun diketahui dalam penyidikan, kajian teknis tersebut dalam rangka untuk memuluskan kepentingan tersangka AAL dalam menerbitkan aturan-aturan internal dalam proyek pengadaan proyek BTS 4 G Kemenkominfo.
Pun diketahui belakangan, kajian berbayar Rp 1,5 miliar itu, adalah palsu, dan tak pernah dilakukan.
Akibat perbuatan para tersangka itu, keempat tersangka tersangka sementara ini, dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001. Dalam penyidikan selama ini, tim di Jampidsus, juga melakukan pengungkapan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Sementara ini proses penyidikan sudah melakukan penyitaan tiga unit mobil, dan uang tunai miliaran rupiah dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS). Adapun kerugian negara dalam kasus korupsi, dan TPPU BTS 4 G BAKTI Kemenkominfo ini, ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.
“Penghitungan kerugian negaranya, belum selesai. Tetapi itu lebih dari satu T (triliun),” katanya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4 BAKTI Kemenkominfo ini terkait dengan proyek senilai Rp 10 triliun sepanjang 2020-2022 . Kasus dugaan korupsi ini meningkat ke level penyidikan sejak Oktober 2022.
Proyek pembangunan tersebut, melibat sejumlah badan swasta sebagai penyedia jasa konstruksi, dan penyediaan infrastruktur BTS 4 G, dan penunjangnya. Proyek pembangunan tersebut terdiri dari banyak paket berdasarkan wilayah. Dalam prosesnya, terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada lima paket pembangunan.
Paket satu di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.
“Paket-paket pengerjaan proyek BTS 4 G ini, berada di wilayah yang ter, ter, dan ter lainnya. Maksudnya, yang terpencil, yang totalnya sekitar 4 ribuan titik BTS” kata Kuntadi.