Selasa 17 Jan 2023 11:48 WIB

Kasus Korupsi BTS, Menkominfo Pastikan Pembangunan Infrastruktur Daerah 3T Tetap Lanjut

Penyedia infrastruktur digital wilayah 3T akan terus berlanjut sesuai target 2024

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Teknisi melakukan perawatan Base Transceiver Station (BTS) (ilustrasi).  Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan pembangunan infrastruktur digital di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan tetap berlanjut.
Foto: Prayogi/Republika.
Teknisi melakukan perawatan Base Transceiver Station (BTS) (ilustrasi). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan pembangunan infrastruktur digital di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan tetap berlanjut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan pembangunan infrastruktur digital di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan tetap berlanjut. Meskipun, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS), tidak akan mengganggu proyek percepatan transformasi digital di wilayah 3T tersebut.

Johnny memastikan Kominfo melalui Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sebagai penyedia infrastruktur digital di wilayah 3T akan terus melanjutkan pembangunan sesuai target 9.586 BTS pada 2024.

"Terkait dengan Bakti saat sekarang ini kami akan melakukan asesmen bagaimana agar operasional bakti itu bisa tetap berjalan sehingga pembangunan infrastruktur bisa berjalan," ujar Johnny dalam keterangannya, Senin (16/1/2023) lalu.

Ini disampaikan menyusul penetapan Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Dia mengatakan, Kementerian Kominfo tengah mengupayakan dengan cara mengefektikan organisasi managemen dan organisai dewan pengawas untuk membantu operasional BAKTI.

Selain itu, jabatan Anang sebagai Dirut BAKTI juga berakhir tahun ini. Sehingga Kementeriannya sedang menyiapkan pengganti untuk periode berikutnya. "Jadi gini ya, kalau direksi itu, direksi Bakti ya, memang ini tahun terakhir mereka bertugas, ini adalah tahun terakhir, karena ini tahun terakhir kita tentu harus melakukan asesmen untuk periode berikutnnya, sebab periode direksi itu 5 tahunan," katanya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (4/1/2023).

Ketiga tersangka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement