Selasa 24 Jan 2023 20:03 WIB

Ferdy Sambo: Seoah-olah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Manusia

Sambo mengaku bersalah, namun ia membantah lakukan pembunuhan berencana.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana  terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Foto:

Oleh karena itu, Sambo meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan penghakiman massal tanpa pengadilan tersebut, menjadi pertimbangan baginya untuk para pengadil menjatuhkan hukuman terhadapnya.

Dalam nota pembelaan, Sambo mengakui bersalah atas terbunuhnya Brigadir J. Tetapi, ia menolak pembunuhan itu dilakukan atas dasar perencanaan seperti yang dikatakan jaksa penuntut umum (JPU), dalam dakwaan maupun tuntutan.

Sambo pun menolak kesaksian sepihak dari terdakwa Richard Eliezer (RE), eksekutor pembunuhan, yang menyebutkan perampasan nyawa terhadap Brigadir J itu, sudah direncana Sambo, bersama istrinya, terdakwa Putri Candrawathi sejak di lantai-3 rumah Saguling III 29, Jumat (8/7). Kesaksian Richard mengatakan perencanaan pembunuhan itu dilakukan ketika Sambo menyerahkan satu kotak amunisi untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga 46.

Kesaksian Richard juga mengungkapkan, ucapan Putri kepada Sambo di Saguling III 29 tentang penggunaan sarung tangan hitam, dan pengamanan CCTV di Duren Tiga 46.

Bahkan disebutkan Richard dalam kesaksiannya, Sambo yang turut menembak dua kali ketika Brigadir J sudah meregang nyawa, telungkup di lantai. Sementara Richard mengakui adalah eksekutor pertama yang menembak Brigadir J tiga sampai empat kali. Namun penembakan itu, Richard lakukan atas dasar perintah dari Sambo saat di Saguling III 29.

Akan tetapi, kata Sambo, kesaksian Richard yang memberatkannya itu tak dapat diterima. Menurut Sambo, kesaksian Richard itu bukan hanya tak dapat dibuktikan di persidangan selama ini, melainkan juga adalah pengakuan sepihak. Kesaksian Richard merupakan kesaksian tunggal yang tak dapat dijadikan bukti, maupun dibuktikan.

“Bahwa keterangan terdakwa Richard Eliezer tersebut, adalah berdasarkan dari keterangan tunggal. Dan semua keterangan tersebut, tidak benar, tidak ada dalam fakta perisitwa, dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti di persidangan,” jelas Sambo.

Akui bersalah

Namun begitu, Sambo mengakui bersalah atas pembunuhan Brigadir J itu. Pecatan Polri bintang dua itu, dalam pembelaannya, tak meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari konsekuensi hukum atas peristiwa di Duren Tiga 46 itu.

Akan tetapi, kata dia, kematian Brigadir J itu tak terjadi karena adanya perencanaan. Pun dalam pembelaannya, Sambo mengatakan, peristiwa pembunuhan Brigadir J itu terjadi lantaran sikap emosi, dan amarahnya, atas peristiwa yang dialami isterinya, Putri saat di Magelang, sehari sebelum pembunuhan. 

Menurut Sambo, peristiwa di Magelang itu, adalah cerita tentang istrinya yang diperkosa oleh Brigadir J. “Bahwa, sejak awal, saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yoshua. Karena peristiwa (pembunuhan) tersebut, terjadi begitu cepat, dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya, juga istri saya yang telah menjadi korban pemerkosaan korban Yoshua,” kata Sambo.

Sambo melanjutkan, sebagai bentuk tanggungjawab, ia pun siap untuk dijatuhi hukuman. Ia pun meminta agar semua beban hukum atas perisitwa pembunuhan itu hanya dilimpahkan kepadanya. Bukan terhadap istrinya, Putri, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Juga bukan terhadap terdakwa Kuat Maruf atau Bripka Ricky Rizal (RR). “Saya bersalah. Dan menyesal. Karena amarah dan emosi, telah menutup logika berpikir saya,” kata Sambo.   

Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup. Jaksa dalam tuntutannya, meyakinkan majelis hakim, bahwa Sambo telah melakukan pembunuhan berencana yang merampas nyawa Brigadir J.

Jaksa menguatkan sangkaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Tuntutan terhadap Sambo itu paling berat dari empat terdakwa lainnya. JPU juga menuntut terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Ricky, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Putri Candrawathi, dituntut masing-masing selama 8 tahun penjara.   

  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement