Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, masyarakat berusia di atas 18 tahun bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dosis penguat (booster) kedua per 24 Januari 2023. Masyarakat bisa langsung datang ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mendapatkan vaksin Covid-19 booster tanpa menunggu e-ticket.
"Karena ini adalah percepatan, maka bagi yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 booster pertama dengan jeda lebih dari 6 bulan bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan untuk (suntik) vaksin booster kedua di tanggal 24 Januari 2023," kata Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril, dikutip Senin (23/1/2023).
Ia menambahkan, seandainya belum muncul e-ticket vaksin Covid-19 booster kedua target sasaran maka bisa langsung datang ke semua fasilitas pelayanan kesehatan dengan membawa catatan atau dokumen yang menunjukkan sudah mendapatkan vaksin booster pertama dan sudah ada jeda 6 bulan. Jika tak memiliki dokumennya, Syahril menyebutkan catatannya juga ada terekam di aplikasi Peduli Lindungi.
"Namun, kami berusaha mudah-mudahan tanggal 24 Januari juga sudah ada display e-ticket bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat. Artinya booster kedua masuk dalam mekanisme P-Care atau dalam Peduli Lindungi karena di tanggal itu kami sudah memasukkan (data e-ticket)," katanya.
Kemenkes menerangkan, kebijakanpemberian booster kedua untuk masyarakat umum diambil berdasarkan pertimbangan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 dan adanya varian baru, sehingga perlu adanya percepatan vaksinasi Covid-19 pada 2023, baik vaksinasi primer dan booster. Pertimbangan tersebut juga berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).
"Bagi Masyarakat disampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan bagi masyarakat umum," seperti yang tertulis dalam Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM.MARS, Jumat (20/1/2023).
Maxi mengatakan, pemberian booster kedua untuk masyarakat umum dapat dimulai sejak Selasa (24/1/2023). Adapun vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memerhatikan vaksin yang ada. Regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia.
Berikut merupakan regimen vaksin yang bisa digunakan untuk booster kedua.
- Booster pertama Sinovac, maka bisa menggunakan vaksin booster kedua dengan Astra Zeneca separuh dosis atau 0,25 ml; Pfizer separuh dosis atau 0,15 ml; Moderna dosis penuh atau 0,5 ml; Sinopharm dosis penuh atau 0,5 ml; Sinovac dosis penuh atau 0,5 ml; Zifivax dosis penuh atau 0,5 ml; Indovac dosis penuh atau 0,5 ml; Inavac dosis penuh atau 0,5 ml.
- Booster pertama Astra Zeneca maka bisa menggunakan booster kedua dengan vaksin Moderna separuh dosis atau 0,25 ml; Pfizer separuh dosis atau 0,15 ml; Astra Zeneca dosis penuh atau 0,5 ml.
- Booster pertama Pfizer maka bisa menggunakan booster kedua dengan Pfizer dosis penuh atau 0,3 ml; Moderna separuh dosis atau 0,25 ml dan Astra Zeneca dosis penuh atau 0,5 ml.
- Booster pertama menggunakan Moderna, maka bisa menggunakan booster kedua dengan vaksin Moderna separuh dosis atau 0,25 ml dan Pfizer separuh dosis atau 0,15 ml.
- Booster pertama vaksin Janssen (J&J), maka bisa menggunakan booster kedua dengan vaksin Janssen (J&J) dosis penuh atau 0,5 ml; Pfizer dosis penuh atau 0,3 ml dan Moderna separuh dosis atau 0,25 ml.
- Booster pertama Sinopharm, maka bisa menggunakan booster kedua dengan vaksin Sinopharm dosis penuh atau 0,5 ml dan Zifivax dosis penuh atau 0,5 ml.
- Bila booster pertama mendapatkan vaksin Covovax, maka untuk booster kedua juga menggunakan Covovax dosis penuh atau 0,5 ml.
Adapun, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster kesatu. Pemberian baksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.