Ahad 22 Jan 2023 10:27 WIB

KPPPA Ungkap Kepsek Cabuli Siswi di Banyuwangi

KPPPA mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap tiga siswi yang dilakukan kepsek.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan Seksual (ilustrasi). KPPPA mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap tiga siswi yang dilakukan kepsek.
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi). KPPPA mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap tiga siswi yang dilakukan kepsek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyesalkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, oleh terduga pelaku ML (50 tahun). Padahal, ML merupakan pemilik yayasan dan menjabat sebagai kepala sekolah.

"Kami menyesalkan tindakan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku ML, yang merupakan guru para korban yang merupakan anak-anak sekolah dasar, dengan rentang umur 9 hingga 13 tahun," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar dalam keterangannya, Sabtu (21/1).

Baca Juga

Nahar menyebut awal terungkapnya kasus tersebut berasal dari laporan orang tua korban kepada pihak Kepolisian Banyuwangi atas tindakan asusila yang dialami korban. Setelah berkembangnya informasi tersebut, beberapa orang tua murid lainnya lantas melakukan interogasi terhadap anak-anaknya.

"Didapatkan korban lainnya yang mengalami hal serupa. Dua orang tua korban lainnya pun segera melaporkan tindakan asusila tersebut kepada pihak berwajib," ujar Nahar.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Kepolisian Banyuwangi bergerak untuk melakukan penahanan dan melakukan proses hukum terhadap ML. Sampai saat ini, proses hukum telah sampai gelar perkara dengan hasil pelaku ML ditetapkan sebagai tersangka. ML pun mengakui aksinya.

"Kami juga mengapresiasi para korban dan orang tua korban yang sudah berani melaporkan tindakan asusila ini, sehingga terkuak dan para korban mendapatkan keadilan serta tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai," kata Nahar menegaskan.

ML diancam hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 sesuai dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 KUHP.

Nahar menjelaskan, kondisi para korban sejauh ini baik-baik saja. Ketika dilakukan asesmen, para korban dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan lancar.

Ia menyebut tidak adanya tanda-tanda trauma yang membekas pada para korban. Sejauh ini, baru tiga orang korban dan orang tua korban yang melaporkan kasus tersebut kepada P2TP2A dan Kepolisian.

"Diharapkan, dengan terkuaknya kasus ini semakin banyak korban yang melapor atas tindakan kekerasan seksual yang dialaminya, terlebih yang terjadi di lingkup satuan pendidikan,” tutur Nahar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement