Sabtu 21 Jan 2023 19:00 WIB

Hakim Kasus Surya Darmadi Diminta Serap Keadilan di Masyarakat

Surya Darmadi alias Apeng didakwa melakukan korupsi merugikan negara Rp 73,9 triliun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (3/10/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (3/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) meminta Majelis Hakim kasus yang menjerat Surya Darmadi agar membuka hati, mata, dan telinga lebar-lebar. Majelis hakim diharapkan dapat menyerap rasa keadilan di masyarakat Provinsi Riau ketika menyidangkan Surya Darmadi.

Koordinator Jikalahari Made Ali mengaku, penasaran soal metode hakim ketika menyerap rasa keadilan di masyarakat. "Gimana hakim menggali rasa keadilan di masyarakat, sementara hakim didoktrin nggak boleh komunikasi dengan kita-kita. Karena hakim tidak ke lapangan," kata Made dalam diskusi 'Menyoal Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Aktivitas Ilegal dalam Kawasan Hutan Kasus Surya Darmadi' di Jakarta pada Kamis (19/1/2023).

Baca: Singapura Bantah Buronan Kelas Kakap Apeng Kabur ke Negaranya

Made mendorong majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat memimpin sidang Surya Darmadi agar meninjau langsung ke lokasi kejadian. Dia menyarankan, para hakim melihat kerusakan yang terjadi di Provinsi Riau akibat perusahaan Surya Darmadi agar bisa memahami konteks perkara.

"Hakim ini sudah mulai harus bergaul, enggak bisa diam saja nggak ketemu orang. Terutama untuk kasus lingkungan ketemu orang-orang yang terdampak," ujar Made

Dia menegaskan, majelis hakim tak hanya berpatokan kepada berkas perkara saja, melainkan ada aspek rasa keadilan di masyarakat yang dijadikan bahan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis. "Kasus ini kompleks, hakim jangan hanya duduk-duduk saja," ucap Made.

Baca: Kejakgung Buru Apeng, Buronan Koruptor Terbesar yang Lari ke Singapura

Dalam kasus itu, Surya Darmadi didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 73,9 triliun. Korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Apeng itu dilakukan bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

Surya Darmadi juga disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 7,59 triliun dan 7,88 juta dolar AS. Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS, serta perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement