REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti membeberkan kronologi kasus pembakaran terhadap salah satu santri Ponpes di Kabupaten Pasuruan berinisial INF (13 tahun) oleh seniornya berinisial MHM (16). Pada akhirnya, INF dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/1/2023) setelah 19 hari menjalani perawatan di rumah sakit.
Farouk mengungkapkan kasus ini bermula pada 31 Desember 2022. Sempat terjadi keributan di salah satu kamar di Ponpes tersebut, lantaran terduga pelaku mengalami kehilangan sejumlah uang. Pelaku menduga korban merupakan pelaku pencurian uang tersebut.
"Pelaku itu mengaku mengalami total kehilangan hampir Rp 2 juta. Jadi dugaannya nggak sekali. Tapi ini juga belum terbukti," kata Farouk kepada Republika.co.id, Sabtu (21/1/2023).
Peristiwa pembakaran korban terjadi pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku dan beberapa rekannya yang telanjur kesal lantaran sering kehilangan uang enggan melaporkan ke pengasuh dan malah langsung mengadili korban. Pelaku yang kesal mengambil botol berisi bahan bakar.
"Karena pelaku ini memang biasa menggunakan mesin potong rumput. Jadi dia tahu penyimpanan bahan bakar itu," ujar Farouk.
Farouk melanjutkan, pada mulanya pelaku hanya berniat menakut-nakuti korban agar mau mengaku. Ia menakut-nakuti dengan ancaman akan membakarnya. Botol berisi bahan bakar tersebut dilempar sehingga mengakibatkan korban terciprat bahan bakar tersebut.
Pelaku kemudian keluar kamar dan mengambil korek api. "Ternyata api tersulut dan membakar korban. Kemudian barulah ketahuan pengurus pondok. Setelah itu dibantu dipadamkan dan dibawa langsung ke rumah sakit," ujar Farouk.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 65 persen. Farouk mengaku langsung menindaklanjuti kejadian tersebut setelah menerima informasi terkait kasus pembakaran dimaksud. Ia langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi.
Farouk memastikan, Ponpes juga kooperatif terkait proses hukum yang berjalan. Terkait perkembangan hukum, Farouk menyebutkan telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejari Kabupaten Pasuruan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Bangil, beberapa hari lalu. Pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda setidaknya Rp 100 juta.