Jumat 20 Jan 2023 17:30 WIB

Menteri LHK Dalami Temuan PPATK Soal Aliran Dana Kejahatan Lingkungan ke Anggota Parpol

PPATK menemukan aliran uang Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan ke anggota parpol

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Foto: Dok. KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, tengah meminta jajarannya untuk mengecek lebih lanjut temuan yang diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana, PPATK menemukan uang hasil kejahatan lingkungan mengalir ke anggota partai politik untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024.

"Saya lagi minta Pak Dirjen cek. Karena di dalam uraiannya kan tambang ya. Jadi saya lagi minta Pak Dirjen Gakkum (Penegakan Hukum) cek," ujar Siti saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga

Siti menjelaskan, upaya penegakan hukum yang pihaknya lakukan terhadap para pelanggar kejahatan lingkungan terus berjalan selama ini. Karena itu, dia meminta Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LHK untuk mengecek kebenaran temuan PPATK tersebut.

"Jalan (terus penegakan hukum). Makanya saya minta dia cari. Karena gak terlalu spesifik, tapi kan di situ tambang," terang dia.

Sebelumnya, PPATK menemukan bahwa uang hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) mengalir ke anggota partai politik untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024. Jumlah uang hasil kejahatan lingkungan itu mencapai Rp 1 triliun.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan, uang haram Rp 1 triliun itu berasal dari satu kasus kejahatan lingkungan. Uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak yang salah satunya anggota parpol.

"Dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota parpol. Ini (menunjukkan) bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka (Pemilu) 2024 itu sudah terjadi," kata Danang dalam rapat koordinasi (Rakornas) PPATK di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Karena itu, Danang mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian khusus terkait aliran dana hasil kejahatan lingkungan ini. Sebab, kasus GFC adalah kejahatan yang terjadi secara berjamaah, bukan kejahatan independen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement