Jumat 20 Jan 2023 06:15 WIB

Polri Lanjutkan Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM

Bareskrim siap menarik kasus ini jika Polda Jabar tak lakukan penyidikan lanjutan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, keputusan melanjutkan penyelidikan kasus tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga

"Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian, lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," kata Agus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Kasus ini, kata dia, awalnya sudah dicabut. Namun di kemudian hari ternyata pihak yang menjadi korban merasa ada wanprestasi dengan janjinya sehingga meminta perkara untuk dilanjutkan.

Agus menyebut, pihaknya menginstruksikan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jawa Barat untuk melakukan gelar perkara penetapan penyidikan lanjutan.

Menurut dia, kalau langkah ini tidak segera dilakukan pihaknya akan menarik perkara ke Bareskrim Mabes Polri. "Kalau enggak jalan juga, ya kami tarik ke Bareskrim," katanya.

Dia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Mengingat kasus tersebut menjadi perhatian publik karena adanya kejanggalan dalam penyelesaian awal perkara tersebut hingga dilakukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," katanya lagi.

Sebelumnya,Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM.

Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1) pekan lalu.

Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.

Kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban, meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, serta mencabut laporan.

Namun, kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban ND meminta bercerai dan menjadi viral, hingga mendapat perhatian dari Kemenko Polhukam.

Kemenko Polhukam kemudian menggelar rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), KabareskrimPolri Komjen PolAgus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kemenkop UKM.

Hasil rapat tersebut berujung kepada keputusan Polresta Bogor mencabut SP3 kasus, yang belakangan digugat melalui praperadilan oleh tiga dari empat orang tersangka.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement