Jumat 20 Jan 2023 05:35 WIB

Status Justice Collaborator Richard Eliezer: Direkomendasikan LPSK, Dimentahkan Jaksa

Kejaksaan Agung, Richard tak layak mendapatkan status justice collaborator.

Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Richard Eliezer penjara 12 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto:

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ketut mengatakan, LPSK dapat memberikan keyakinan kepada terdakwa Richard untuk terbuka, dan memberikan kesaksian yang terang terkait peristiwa pidana yang dilakukan, pun yang dialami. Sehingga kata Ketut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menjadikan kesaksian terdakwa Richard, juga rekomendasi LPSK sebagai pertimbangan dalam meringankan penuntutan.

“Bahwa rekomendasi dari LPSK terhadap terdakwa Richard sudah kita (jaksa) akomodir dalam penuntutan. Yaitu dengan menuntut ringan selama 12 tahun,” ujar Ketut. 

Menurut dia, tuntutan 12 tahun itu, ringan ketimbang tuntutan jaksa terhadap pelaku utama lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, yakni Ferdy Sambo. Terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, JPU meminta hakim untuk memenjarakan selama seumur hidup.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, jaksa menuntut ketiganya masing-masing selama 8 tahun penjara. Tuntutan terhadap terdakwa lainnya itu lebih ringan, karena ketiganya adalah bukan pelaku utama dalam pembunuhan berencana itu. 

Ketut menerangkan, meskipun ketiga terdakwa itu tetap terbukti turut serta dalam melakukan pembunuhan, terdakwa Putri, Kuat, dan Ricky tidak melakukan perbuatan yang berujung pada perampasan nyawa terhadap Brigadir J. Pemberatan terhadap ketiga terdakwa itu, karena mengetahui rencana pembunuha itu, namun tidak melakukan upaya untuk menghalangi, atau mencegah, terjadinya pembunuhan di Duren Tiga 46 tersebut.

“Bahwa terdakwa PC, KM, dan RR, tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Yoshua Hutabarat,” sambung Ketut. 

Pihak LPSK tetap meminta agar JPU mengubah tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard agar lebih ringan. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara tersebut, tidak sesuai dengan harapan publik yang menghendaki Richard dihukum lebih ringan.

“Jika Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa merevisi tuntutan terhadap Bharada E (Richard) untuk lebih ringan,” kata Edwin, Kamis (19/1/2023).

Pengacara Ronny Talapessy, pun mengaku tak dapat menerima tuntutan Richard yang lebih berat ketimbang terdakwa Putri, Kuat, maupun Ricky. Menurut Ronny, kliennya itu sudah memberikan masa depannya untuk menguak fakta kejadian yang sebenarnya selama proses penyidikan, maupun persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Sejak awal Richard ini kan sudah konsisten, dan dia kooperatif bekerja sama dengan penyidik di kepolisian, dan jaksa selama persidangan, untuk mendapatkan justice collaborator. Dan itu tidak diperhatikan oleh jaksa dalam penuntutan,” kata Ronny.

Menurut dia, penjelasan JPU tentang peran Richard sebagai pelaku utama pembunuhan, yang membuatnya dituntut 12 tahun, juga tak dapat diterima. Karena menurut Ronny, meskipun Richard mengakui, pun terbukti di persidangan menembak Brigadir J.

Tetapi, perbuatan menembak tersebut bukan berasal dari niat untuk membunuh. Richard, kata Ronny, melepas picu laras senjata api Glock-17 itu, karena atas perintah terdakwa Ferdy Sambo sebagai atasan, yang menjadi dalang utama perencanaan pembunuhan di Duren Tiga 46 itu.

“Kami sebagai penasihat hukum, berbeda pendapat dengan jaksa dalam hal perbuatan ini. Karena perbuatan menembak almarhum Yoshua itu, tidak berdiri sendiri. Fakta di persidangan dibuktikan bahwa itu berdasarkan perintah terdakwa lain, yang tidak bisa dia hindari sebagai bawahan,” kata Ronny.

 

photo
Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J - (infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement