REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi Yudisial (KY) mengawasi sekaligus mendorong transparansi di sidang Tragedi Kanjuruhan. Hal ini karena munculnya sejumlah keganjilan dalam sidang itu.
Koalisi menemukan keganjilan sidang Kanjuruhan diantaranya terbatasnya akses terhadap pengunjung, terdakwa dihadirkan secara daring dan diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana oleh Majelis Hakim.
"Kami mendorong Komisi Yudisial untuk lakukan pemantauan dan pengawasan persidangan Tragedi Kanjuruhan," kata Kepala Divisi Hukum KontraS sekaligus perwakilan Koalisi, Andi Muhammad Rezaldi, Kamis (19/1/2023).
Dorongan kepada KY yang dilakukan oleh Koalisi merupakan tindaklanjut keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membatasi akses persidangan terhadap pengunjung.
"Kami menilai langkah yang dilakukan oleh PN Surabaya untuk membatasi akses persidangan tragedi Kanjuruhan merupakan langkah yang tidak tepat," kata Andi.
Koalisi mendasarkan pendapatnya menurut Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman. Aturan itu mewajibkan bagi Majelis Hakim dalam setiap pemeriksaan di pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum.
"Komisi Yudisial dapat mendesak Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan akses bagi publik untuk melakukan pemantauan persidangan," tegas Andi.
Andi juga menilai seharusnya masyarakat diberikan akses seluas-luasnya untuk melihat setiap proses persidangan para terdakwa tragedi Kanjuruhan. Andi mewanti-wanti KY agar menindak hakim yang melanggar kode etik dalam kasus itu.
"Mendorong Komisi Yudisial untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim pada proses persidangan Tragedi Kanjuruhan," tegas Andi.
Diketahui, Koalisi ini terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute.
Sidang perdana tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1). Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap lima tersangka.
Lima tersangka yang menjalani sidang dakwaan adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.