Kamis 19 Jan 2023 09:58 WIB

Kontroversi Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E, Sudah Adilkah?

Jaksa menilai hal yang memberatkan Bharada E adalah posisinya sebagai eksekutor.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022).  Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah tersebut sempat ditunda selama sepekan saat pelaksanaan KTT G20 lalu, kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sebanyak 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum diantaranya anggota Polri dan pegawai swasta.  Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah tersebut sempat ditunda selama sepekan saat pelaksanaan KTT G20 lalu, kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sebanyak 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum diantaranya anggota Polri dan pegawai swasta. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa telah mengajukan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E, selaku eksekutor pembunuhan Brigadir J. Posisi Richard Eliezer selaku eksekutor pembunuhan menjadi hal yang memberatkan. 

Namun, dakwaan itu memicu kontroversi mengingat kesaksian Bharada E yang dianggap penting dalam kasus ini. Tanpa ada Bharada E, pembunuhan terhadap Brigadir J yang diduga didalangi oleh eks petinggi Polri Ferdy Sambo tidak akan terungkap. 

Baca Juga

Sementara, terdakwa lain seperti Putri Candrawathi dan Kuat Maruf yang ditengarai terlibat dalam persekongkolan itu didakwa hanya delapan tahun. 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menerangkan, sebagai justice collaborator, atau pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kejahatan, semestinya Richard sebagai terdakwa mendapatkan ancaman hukum yang ringan. “Kami (LPSK) sangat menyesalkan tuntutan dari penuntut umum ini. Bahwa terdakwa Richard sebagai justice collaborator, kami (LPSK) rekomendasikan untuk dituntut ringan karena telah membantu mengungkap kebenaran peristiwa pembunuhan Brigadir J ini,” kata Susi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).

Tuntutan yang diajukan JPU, seperti tak mempertimbangkan keringanan tuntutan hukuman yang dimintakan LPSK kepada jaksa. Justru, kata Susi, terdakwa Putri Candrawathi yang ditolak pengajuannya sebagai justice collaborator oleh LPSK malah mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih ringan, delapan tahun.

“Itu yang sangat kami sesalkan. Seperti tidak ada pertimbangan dari kami (LPSK) yang menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam melakukan penuntutan,” ujar Susi.

Di media sosial, banyak netizen yang juga mempertanyakan alur logika dakwaan tersebut. Politikus PSI Grace Natalie dalam kicauannya mengatakan, Bharada E merupakan seorang justice collaborator. "Yang kesaksiannya membuka kasus pembunuhan Yosua, diancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara PC, KM, RR “hanya” diancam hukuman 8 tahun penjara. Bagaimana logikanya?" katanya. 

Pengacara terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy, seusai mendengar tuntutan 12 tahun dari jaksa langsung bereaksi sinis. Setelah diminta majelis hakim untuk menyiapkan memori pembelaan dalam waktu satu pekan untuk dibacakan pada Rabu (25/1) mendatang, Ronny menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tak wajar. Akan tetapi, tim pengacara, kata Ronny, tetap menghormati tuntutan jaksa tersebut dan menyanggupi perintah majelis hakim untuk menyiapkan pleidoi. 

“Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa Richard Eliezer akan mengajukan nota pembelaan,” ujar Ronn.

Sementara pihak kejaksaan tetap berpegangan pada tuntutannya. Bagaimana pun Bharada E adalah pelaku utama yang melakukan penembakan. Bharada sebagai sosok yang dinilai berani menjalani perintah Sambo. 

Jaksa menetapkan dua aspek pemberatan dan hal yang meringkan untuk terdakwa Richard. “Hal-hal yang memberatkan terdakwa Richard Eliezer bahwa terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” kata jaksa. 

Atas perannya sebagai eksekutor dan pelaku penembakan yang merampas nyawa Brigadir J itu, jaksa menyebut, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Adapun yang meringankan tuntutan terhadap Richard, jaksa melanjutkan, peran terdakwa sebagai pihak terlibat pembunuhan yang menginsafi perbuatannya. 

Proses persidangan hingga kini masih berjalan. Hakim belum mengetuk palunya. Apakah sesuai Bharada E divonis 12 tahun? Bagaimana dengan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi yang didakwa delapan tahun penjara? Semua menunggu ketuk palu hakim.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement