Rabu 18 Jan 2023 10:52 WIB

Menteri PPPA Minta Korban KDRT tak Cabut Laporan Kepolisian

Pelaporan ke kepolisian diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Venna Melinda didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (12/1/23).
Foto: Dadang Kurnia/Republika
Venna Melinda didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (12/1/23).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta para korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) agar berani melaporkan kasus yang dialaminya kepada kepolisian. Pelaporan kepada aparat kepolisian diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku.

"Harus melapor, melaporkan kekerasan itu. Dare to speak up seperti apa yang kita sosialisasikan selama ini. Itu yang kita harapkan dari korban. Kalau selama kita tidak bicara, tak berani ungkap kasus, kita tidak akan memberikan efek jera ke pelaku, sehingga kasus berulang akan terjadi," jelas Bintang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1).

Kasus KDRT yang menimpa artis nasional belakangan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk berani melaporkan kekerasan yang terjadi. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap istrinya yang juga merupakan artis dan mantan anggota DPR, Venna Melinda. 

"Kita kan punya UU ya. Tinggal sekarang justru kita bersyukur kasus seperti ini banyak diangkat sehingga bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan kasus-kasus yang sama ga akan berulang. Apalagi sekarang kan publik figur ya," ujarnya.

Bintang berharap, pelaporan kasus KDRT ke kepolisian tetap konsisten dilakukan tanpa adanya pencabutan laporan. Dengan demikian, kasus seperti ini tidak akan kembali terulang.

photo
Infografis PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual - (Infografis Republika)

 

Ia pun menegaskan, Indonesia memiliki payung hukum untuk melindungi para korban kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pendampingan kepada korban.

"Saya yakinlah komitmennya akan jadi praktik baik, contoh baik bahwa kita sudah punya payung hukum untuk lindungi korban sehingga jangan takut korban," kata dia.

Untuk mendorong masyarakat agar berani bersuara jika menjadi korban KDRT, Bintang pun menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement