REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pihaknya masih akan terus meminta audit pelaksanaan Formula E (FE) 2022 silam. Namun demikian, pihaknya tidak melarang pelaksanaan Formula E 2023 nanti meski belum ada audit pasti dari 2022 lalu.
“Sambil (FE) jalan (sambil audit) kan gapapa, sepanjang PT Jakarta Properti (Jakpro) serius memberi laporan kan ga ada yang sulit,” kata Gembong saat dihubungi, Selasa (17/1/2023).
Dia menjelaskan, alasan PDIP tidak keberatan pelaksanaan Formula E di 2023 ini karena permintaan untuk implementasi oleh Business to Business, ihwal menggunakan APBD 2023. “Monggo saja dilakukan Pemprov DKI melalui Jakpronya,” ucapnya.
Gembong melanjutkan, alasan PDIP untuk menolak Formula E sejauh ini hanya penolakan penggunaan APBD DKI dan tidak kunjung keluarnya audit pelaksanaan ajang mobil balap listrik itu. Karena itu, dengan adanya pelaksanaan Formula E oleh B2B, dalam hal ini BUMD Jakpro, pencarian keuntungan dia sebut bisa lebih baik.
“Catatan dari fraksi adalah kalo pemprov mau melaksanakan Formula E di 2023 ada konsekuensi yang harus dilakukan pemprov melalui jakpro, yaitu laporan pertanggung jawaban terhadap penyelenggaran FE di 2022,” jelasnya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pemerintah DKI Jakarta tidak terlibat langsung dalam gelaran Formula E babak 10 dan 11 pada 3-4 Juni 2023 mendatang. Ihwal demikian, balap mobil listrik itu dia sebut akan dijawab dan didalami oleh business to business.
“Formula E kan tadi udah dijawab B2B, sedang dibahas,” kata Heru.
Ditanya lebih jauh kepengurusan atau skema dalam gelaran laga 2023 ini, Heru enggan menjawab. Dirinya memilih pergi saat ditanyai wartawan.
Diketahui, Jakarta dijadwalkan oleh FIA Formula E 2023 menjadi tuan rumah pada babak 10 dan 11 di 3-4 Juni 2023. Pelaksanaan itu, dilakukan setelah babak 9 di Monaco pada 6 Mei 2023 dan sebelum Portland, Amerika Serikat, di babak 12 pada 24 Juni 2023.