REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara selama seumur hidup. Hukuman tersebut dikatakan JPU karena mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
JPU juga meminta hakim pengadilan, menyatakan pecatan inspektur jenderal itu terbukti bersalah melakukan obstruction of justice, berupa perintangan penyidikan terkait sabotase alat bukti kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel) itu.
“Mohon agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama seperti dalam dakwaan Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “ ujar Jaksa Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
Rudi dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan kedua primer Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE, dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukum pidana penjara seumur hidup,” begitu kata Rudi melanjutkan.
Tuntutan berat terhadap Ferdy Sambo itu, kata JPU menerangkan dalam tuntutan melihat pertimbangan pemberatan yang dilakukan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu. Beberapa pertimbangan yang memberatkan, kata JPU, melihat kedudukan Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum, dan juga sebagai petinggi Polri.
Sehingga menurut JPU, Ferdy Sambo pantas untuk dihukum pidana berat. “Bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo, mengingat terdakwa tidak sepantasnya melakukan perbuatan seperti yang didakwakan mengingat kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. Bahwa perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana tersebut telah mencoreng institusi Polri di mata dunia, maupun masyarakat internasional,” terang Jaksa Rudi.
Dalam pertimbangan pemberatan lainnya, kata JPU dalam tuntutannya, perbuatan Ferdy Sambo membawa banyak anggota Polri lainnya yang terlibat, dan disanksi hukum. Adapun dalam hal yang meringankan, JPU dalam tuntutannya tak menemukan alasan yang dapat memberikan toleransi atas perbuatan Ferdy Sambo.
Justru sebaliknya, kata JPU, Ferdy Sambo selama di persidangan, menolak mengakui perbuatannya. Pun juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” begitu kata Jaksa Rudi.
Pada Senin (16/1/2023) JPU sudah membacakan dua tuntutan terhadap dua terdakwa lain dalam kasus ini. JPU menuntut terdakwa Kuat Maruf (KM) dan Bripka Ricky Rizal (RR) masing-masing delapan tahun penjara. Adapun terhadap terdakwa Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer (RE), majelis hakim memerintahkan JPU untuk membacakan rekusitor pada Rabu (18/1/2023).
Majelis hakim juga meminta para terdakwa yang sudah dituntut oleh JPU menyampaikan pembelaan atau pledoi, pada sidang berikutnya, Selasa (24/1/2023) pekan mendatang.