Senin 16 Jan 2023 17:41 WIB

Ketua Komisi B: Keuntungan Jalan Berbayar Capai Rp 60 Miliar per Hari

Ketua Komisi B DPRD DKI sebut keuntungan jalan berbayar mencapai Rp 60 miliar/hari.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah kendaraan melintas dibawah alat sistem jalan berbayar elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Ketua Komisi B DPRD DKI sebut keuntungan jalan berbayar mencapai Rp 60 miliar/hari.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas dibawah alat sistem jalan berbayar elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Ketua Komisi B DPRD DKI sebut keuntungan jalan berbayar mencapai Rp 60 miliar/hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi proyeksi perhitungan dan keuntungan jika jalan berbayar atau elektronik atau electronic road pricing (ERP) Jakarta diterapkan. Menurut dia, tak kurang dari Rp 60 miliar setidaknya bisa didapatkan per hari.

“Per hari dana yang masuk bisa Rp 30 miliar. Itu kalau satu perjalanan. Kalau bolak-balik, bisa Rp 60 miliar,” kata Ismail kepada awak media di Jakarta, Senin (16/1).

Baca Juga

Dengan adanya angka tersebut, dirinya memastikan adanya penerimaan lebih besar yang diterima Jakarta nantinya. Oleh sebab itu, Ismail meminta adanya kepastian penanganan dana dengan baik apabila ERP jadi diterapkan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, proses implementasi jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah jalan di Jakarta masih dalam proses perencanaan. Dia menegaskan, pelaksanaan jalan berbayar itu masih belum bisa dipastikan kapan terselenggara.

“Ya masih proses lama, kan prosesnya ada tujuh tahapan (lagi)” kata Heru di Balai Kota, Senin (16/1).

Menurut Heru, sejauh ini pembahasan masih jauh dari selesai untuk menjadi Pergub atau Kepgub dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat. Ihwal demikian, kata dia, pelaksanaan masih ada di DPRD DKI Jakarta untuk dibahas tiap-tiap pasalnya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“(ERP) masih Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)” ucapnya.

Sejauh ini, di DPRD, masih menunggu empat tahap, dari rapat kerja Bapemperda untuk pembahasan pasal-pasal, setelah itu akan dilanjut ke proses rapat pimpinan gabungan untuk pembahasan hasil laporan raperda. Setelahnya, dilakukan Fasilitasi Raperda Oleh Menteri Dalam Negeri, dan diakhiri oleh rapat pengesahan Perda.

Secara umum, jelas Heru, proses di DPRD sebagai rancangan peraturan daerah (Raperda) masih dalam pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga nanti akhirnya disetujui di rapat paripurna. Setelah resmi menjadi Perda, proses belum selesai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement