Senin 16 Jan 2023 11:47 WIB

Minta Agar Kliennya tak Ditahan, Pengacara: Ferry Irawan Punya Riwayat Penyakit

Pengacara juga berharap kliennya Ferry tak ditahan agar bisa komunikasi dengan Venna.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Ferry Irawan (kiri) mendatangi Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
Foto: Odong/Republika
Ferry Irawan (kiri) mendatangi Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ferry Irawan, Jeffery Simatupang memohon kepada aparat kepolisian untuk tidak menahan kliennya terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda. Menurut Jeffery, penahanan terhadap Ferry tidak perlu dilakukan agar komunikasi antara kliennya dengan Venna Melinda dapat terus terjalin.

"Penahanan itu kan kewenangan dari penyidik, dari pihak kepolisian. Kami juga meminta kepada kepolisian Jatim untuk tidak melajukan penahanan kepada Pak Ferry karena supa pintu komunikasi itu tetap terjalin," kata Jeffery di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (16/1/2023).

Baca Juga

Jeffery menilai, panahanan juga tidak perlu dilakukan lantaran Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit. Meskipin ia tidak menyebutkan secara detail penyakit apa yang dimaksud. Menurutnya, agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, Ferry harus tetap di luar penjara agara bisa berobat dengan lancar.

"Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, harus dirawat dengan baik. Maka kami juga memohon untuk tidak melajukan penahanan," ujarnya.

Ferry Irawan mendatangi Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Ferry datang di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja warna putih dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

"Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," kata Jeffry.

Dalam kasus ini, Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal tersebut disangkakan lantaran penyidik menilai adanya kekerasan fisik dan psikis terhadap korban Venna Melinda.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement