Senin 16 Jan 2023 11:00 WIB

Nikah Usia Dini di Pulau Jawa Tergolong Tinggi, Ini Penjelasan Pemerintah

Pernikahan di bawah umur juga terpengaruh penggunaan internet dan media sosial.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mansyur Faqih
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyoroti tingginya angka pernikahan dini anak di beberapa wilayah.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyoroti tingginya angka pernikahan dini anak di beberapa wilayah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyoroti tingginya angka pernikahan dini anak di beberapa wilayah.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menyebut, provinsi dengan jumlah penduduk yang tinggi rentan mengalami pernikahan dini yang cukup tinggi juga.

"Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat dengan jumlah penduduknya yang besar tentunya memiliki angka cukup tinggi terkait pernikahan usia dini, hal ini perlu mendapatkan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan," kata Femmy dikutip dari website Kemenko PMK, Senin (16/1/2023).

Baca juga : Demi Wawancara Kerja, Pria Ini Rela Meninggalkan Resepsi Pernikahannya

Salah satu contohnya, di Ponorogo. Pengadilan Agama Ponorogo selama 2022 menerima sebanyak 191 permohonan anak menikah dini 

Dari 191 pemohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 perkara. Sisanya pemohon dispensasi nikah memiliki umur di bawah 15 tahun, yakni tujuh perkara.

Femmy mengatakan, faktor penyebab pernikahan di bawah umur yaitu kehamilan sebelum pernikahan, tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, peningkatan penggunaan internet dan media sosial, serta pendidikan yang masih terbatas.

Karenanya Femmy berharap peran aktif orang tua dalam melakukan pendampingan terhadap anak-anaknya demi pencegahan perkawinan dini. Ia mengajak seluruh orang tua di Indonesia selalu memberikan pendampingan dan mengedukasi anak-anaknya tentang bahaya pergaulan bebas saat ini.

Baca juga : Ketua Umum KSPSI: Kerusuhan Morowali Utara Akibat Adanya Ketidakadilan Pekerja Lokalc

"Marilah seluruh orang tua di Indonesia dapat memberikan edukasi kepada anak-anaknya supaya mereka terhindar dari pergaulan bebas," katanya.

Selain itu, perlunya perhatian dari satuan pendidikan yang menjadi lingkungan kedua terdekat setelah keluarga melalui guru di sekolah dengan melakukan edukasi tentang bahayanya perkawinan anak.

"Sekolah dan orang tua harus punya 'bahasa' yang sama supaya anak-anak ini paham apa yang disampaikan kepada mereka terkait pernikahan dini," ujar Femmy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement