Senin 16 Jan 2023 10:48 WIB

Polri Siagakan Ratusan Personel Amankan Sidang Tragedi Kanjuruhan

Sidang dilakukan secara daring dengan diikuti para terdakwa.

Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur melakukan sterilisasi ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Sterilisasi di sejumlah ruang sidang PN Surabaya tersebut dilakukan untuk mengamankan jalannya sidang kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur melakukan sterilisasi ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Sterilisasi di sejumlah ruang sidang PN Surabaya tersebut dilakukan untuk mengamankan jalannya sidang kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polri menyiagakan 400 personel untuk mengamankan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023).

Selain untuk mengamankan PN Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan menyebutkan, pihaknya juga menyiapkan 400 personel untuk pengamanan di sejumlah titik di Kota Surabaya.

Baca Juga

"Selain itu, disiagakan 400 personel yang berjaga di titik-titik penyekatan pintu masuk Kota Surabaya seperti di Bundaran Waru," kata Akhmad Yusep. Dia menjelaskan, seluruh anggota Polri yang disiagakan akan berjaga dan siap datang ketika diperlukan sesuai kondisi.

Polisi mengimbau Aremania (suporter sepak bola Arema) tidak menghadiri sidang secara langsungdi PN Surabaya. "Dan informasi yang kami terima, Aremania tidak hadir. Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih," tambahnya.

Sebelumnya, Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, sidang dilakukan secara daring dengan diikuti para terdakwa dari di dalam Rutan Polda Jatim. Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini ialah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Lima orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang akan diadili yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement